Dugaan Pelanggaran Kampanye
Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye, KPU Mempawah Cek Surat Cuti Ria Norsan
Sedang Kita cek, saya masih menunggu info sekretariat, apakah ada surat tersebut atau tidak
Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye, KPU Mempawah Cek Surat Cuti Ria Norsan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID., MEMPAWAH – Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar, Ria Norsan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mempawah atas dugaan tidak mengantongi surat izin cuti kampanye.
Menanggapi hal tersebut, Ketua (KPU) Kabupaten Mempawah, M. Agoes Soesanto menyebutkan pihaknya sedang mengecek terkait surat tembusan cuti Wagub Kalbar.
Baca: Sore Ini, Cuaca di Pontianak Terpantau Mendung
Baca: Diduga Dukun Cabul, Pria 59 Tahun Ditangkap Polisi
"Sedang Kita cek, saya masih menunggu info sekretariat, apakah ada surat tersebut atau tidak," ujar Agoes Soesanto, Kamis (21/2/2019).
Selain itu, Agoes mengungkapan terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ini, yang mengeluarkannya pihak kepolisian.
"STTP yang mengeluarkan Polisi, boleh ditanya dengan pihak Polres atau dengan Bawaslu," tegas Agoes.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/m-agoes-soesanto_20180907_145843.jpg)