Dugaan Pelanggaran Kampanye
BREAKING NEWS - Rahmad Satria Laporkan Wagub Ria Norsan ke Bawaslu, Tuding Tak Izin Cuti Kampanye
kita laporkan beliau (Wagub-red), karena berdasarkan rekaman saat dia berkampanye di Desa Jungkat. Dalam bahasa rekamannya, beliau sebagai penjamin
Penulis: Ramadhan | Editor: Rihard Nelson Silaban
Selanjutnya, Amiruddin menuturkan pihaknya akan melaksanakan kajian awal, apakah ada pelanggaran yang dilakukan.
"Apakah terdapat pelanggaran yang mengarah baik pelanggaran pidana, etik, administratif atau peraturan perundang-undangan lainnya," tegasnya.
Kemudian, Amirudin menerangkan, dari laporan yang masuk juga akan dilihat, apakah memenuhi unsur materil dan formil.
"Dari laporan yang masuk akan kita lihat apakah memenuhi dua unsur itu, ketika terpenuhi maka kita akan register laporan pelapor," pungkasnya.
Wagub Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Langgar Kampanye, Ketua DPD Golkar Mempawah Enggan Komentar
Kata Ketua DPD Golkar Mempawah
Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar, Ria Norsan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mempawah atas dugaan pelanggaran kampanye di Desa Jungkat.
Wagub Kalbar diduga melakukan kampanye tanpa melampirkan surat izin cuti.
Namun berdasarkan Informasi yang beredar dalam kampanyenya Ria Norsan hadir sebagai DPD Golkar bukan sebagai Wagub.
Karena sudah izin cuti kampanye, dan yang dikampanyekan semuanya adalah kader Golkar.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Partai Golkar Mempawah, H Dudung mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar terkait hal tersebut.
"Saya belum bisa komentar terkait ini, langsung saja konfirmasi ke DPD Provinsi," ujarnya saat dihubungi Tribunpontianak.co.id, Kamis (21/2/2019). (*)