Breaking News

VIDEO: Yapandi Umumkan Hasil Putusan Pengadilan Terkait Kisruh Yarsi Pontianak

Keluarnya putusan pengadilan tersebut, memenangkan akta yang Dr. Yapandi sebagai Ketua Umum Yayasan Rumah Sakit Islam Pontianak.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin

Yapandi Umumkan Hasil Putusan Pengadilan Terkait Kisruh Yarsi Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kisruh mengenai Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Pontianak memasuki tahapan akhir dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri Pontianak dengan nomor 76/Pdt.G/2018/PN.Ptk.

Keluarnya putusan pengadilan tersebut, memenangkan akta yang Dr. Yapandi sebagai Ketua Umum Yayasan Rumah Sakit Islam Pontianak.

Yapandi, membcakan putusan pengadilan bahwa Akta Notaris Sundus Akbar, SH.,M.Kn tentang salinan pernyataan keputusan rapat Pembina Yarsi Pontianai tanggal 6 Juli 2017 sebagai perbuatan melanggar hukum.

Baca: VIDEO: Perdana, Penyampaian Visi Misi Bupati Sanggau di Rapat Paripurna Istimewa

"Putusan pengadilan ini menyatakan akta yang dibuat Notaris Sundus tidak sah serta tidak berkekuatan hukum," ucap Yapandi saat diwawancarai, Rabu (20/2/2019).

Yapandi, menjelaskan bahwa dengan keluarnya putusan ini, maka kisruh yang ada selesai pula. Sehingga semua berjalan dengan baik dan berjalan sesuai dengan SOP yang ada.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved