Pemilu 2019

Rekap DPTb Pontianak, Segini Jumlah Masuk Keluar dan Potensi Penambahan TPS

Kordiv Perencanaan data dan informasi KPU Pontianak, David Teguh menerangkan jika untuk di Pontianak ada penambahan 47 orang hasil dari DPTb

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Kordiv Perencanaan data dan informasi KPU Pontianak, David Teguh 

Rekap DPTb Pontianak, Segini Jumlah Masuk Keluar dan Potensi Penambahan TPS

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv Perencanaan data dan informasi KPU Pontianak, David Teguh menerangkan jika untuk di Pontianak ada penambahan 47 orang hasil dari DPTb dan potensi untuk penambahan TPS.

Hal ini diketahui, setelah hasil rekap DPTb tahap pertama KPU Pontianak. Karena ada dua tahap dalam melakukan rekap dan penetapan DPTb di tingkat Kabupaten Kota.

Rekap dan penetapan DPTb dilakukan secara berjenjang dari tingkat PPS, PPK, dan ditingkat Kabupaten Kota.

Baca: Cari Tempat Makan Siang Ala Luar Negeri ? DO & ME Resto Pilihan yang Tepat

Baca: Dituding Soal Gunakan Alat Komunikasi, Jokowi: Ada Ada Saja, Itu Fitnah

Baca: VIDEO: Video Blusukan Jokowi Tanpa Paspampres Beredar, Temui Nelayan Tengah Malam Bersama Sopir

"Dari hasil rekap dan penetapan kita dapatkan data ditahap pertama total seluruh pemilih pindah masuk ke Kota Pontianak ada 674 orang, dengan rincian 234 laki-laki dan 440 perempuan. Sementara jumlah pemilih yang pindah keluar dari Kota Pontianak ada 627 orang dengan rincian 430 laki-laki dan 197 perempuan. Kalau jumlah pemilih kita di DPTHP 2 458.889 sedangkan selisih pemilih masuk dan keluar di Kota Pontianak adalah 47 orang. Sehingga DPT bertambah menjadi 458.936 orang," katanya, Senin (18/02/2019).

Namun, kata dia, DPT dan DPTb dibedakan, karena memang berdasarkan UU dan PKPU bahwa pemilih terdiri dari tiga kategori, yakni DPT, DPTb dan DPK.

"Jadi DPTb adalah orang-orang yang sudah terdaftar dalam DPT tapi pada hari H tidak bisa memilih ditempat lokasi TPS terdaftarnya karena beberapa hal yang telah diatur," terangnya.

Diterangkannya pula, TPS reguler di Kota Pontianak ada 2001 TPS, normalnya DPTb akan distribusikan ke TPS-TPS reguler, tapi kalau ada potensi DPTb yang menumpuk misalnya disatu lokasi atau tempat-tempat tertentu yang memang pemilih tidak mungkin ke TPS reguler maka akan bentuk TPS khusus DPTb.

Untuk kasus misalnya di Rutan, kata dia, akan dibentuk TPS khusus DPTb, tapi ada juga TPS khusus DPTb dibentuk karena DPTb menumpuk disatu lokasi misalnya pemilih mahasiswa di kampus, maka dibentuk TPS khusus DPTb.

"Jadi TPS khusus DPTb yang dibentuk melalui penetapan semalam ada sejumlah 6 TPS, jadi total TPS sebanyak 2007 dengan rincian 2001 TPS reguler, dan 6 TPS khusus DPTb," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved