Dugaan Gangguan Jiwa, Alex Terpaksa Diamankan Polisi
Alex (37) seorang warga Desa Tapang Pulau Kecamatan Belitang Hilir, terpaksa diamankan oleh pihak Polsek Belitang Hilir.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
Dugaan Gangguan Jiwa, Alex Terpaksa Diamankan Polisi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Alex (37) seorang warga Desa Tapang Pulau Kecamatan Belitang Hilir, terpaksa diamankan oleh pihak Polsek Belitang Hilir.
Alex diamankan karena diduga mengalami gangguan jiwa, yang membuatnya bertindak anarki dan mengamuk sehingga membuat khawatir warga lainnya.
Kapolsek Belitang Hilir IPTU I Nengah Muliawan mengungkapkan Alex diamankan di sebuah pondok di dusun Tapang Pulau Desa Tapang Pulau Kecamatan Belitang Hilir.
Ia menuturkan, menurut laporan dari warga setempat, Alex sering berperilaku membahayakan warga sekitar. Bahkan ia sering mengancam dengan membawa senjata tajam.
Baca: Polres Sekadau Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Persatuan Jelang Pemilu
Baca: Menggunakan Speed Boat, Kapolsek Belitang Hilir Patroli Lintas Sungai
Baca: Sedapnya Ikan Asin Petai Ala Canopy Center Pontianak
"Dia (Alex) sering melakukan tindakan yang membahayakan warga lainnya. Dia juga sering membawa senjata tajam kemana-mana dan sering mengancam orang lain dengan sajam," ujar Muliawan, Minggu (17/2).
Menindaklanjuti laporan warga dan mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, Kapolsek bersama 4 anggota dibantu Kades Tapang Pulau dan warga setempat mengamankan Alex.
Setelah diamankan kemudian Polsek Belitang Hilir bekerjasama dengan pihak Kecamatan dan Puskesmas Sungai Ayak untuk menindaklanjuti kasus ini.
Selanjutnya dengan menggunakan mobil ambulans, Alex dibawa ke Puskesmas Jiwa Selalong untuk di cek kejiwaannya dan untuk mendapat proses pengobatan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/alex-37-seorang-warga-desa-tapang-pulau-kecamatan-belitang-hilir.jpg)