Modus Tawaran Tumpangan Jadi Petaka Remaja Asal Kubu Raya, Diperkosa Hingga Dirampas Handphonenya

Saat hendak melancadkan aksinya pun pelaku sampai melakukan tindak kekerasan berkali - kali kepada korbannya yang berinisial NA (26).

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Kolase/Tribunpontianak.co.id
Modus Tawaran Tumpangan Jadi Petaka Remaja Asal Kubu Raya, Diperkosa Hingga Dirampas Handphonenya 

1  (satu) potong celana dalam wanita warna cream terdapat bercak-bercak berwarna kecoklatan;

1 (satu) potong baju wanita lengan pendek merk Young Fany bermotif kotak-kotak dan batik. (Ferryanto)

Kasus Oknum Guru Cabuli Murid SD di Pontianak Terungkap

Masih segar diingatan kita belum lama lagi juga terjadi tindakan miris yang dilakukan oleh oknum guru SD di Pontianak, IA (57) diamankan aparat Polresta Pontianak karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh pada muridnya.

Perbuatan IA tak hanya sekali. Terhitung sebanyak lima kali IA menjadikan murid yang dididiknya, sebagai korban pencabulan.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Moch Rezky Rizal mengungkapkan, aksi IA terjadi dalam rentang waktu Desember 2018 hingga Januari 2019.

 

“Perbuatan itu di lakukan tersangka selama tiga kali pada Desember 2018 dan tanggal 16 Januari 2019 dan 24 Januari 2019,” terang Wakasat.

IA melakukan tindakan asusila pertama kali pada Desember 2018 di kebun dekat sekolah sekitar pukul 10 WIB.

Kedua kalinya pada 16 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di dalam kelas dan di kebun.

Pada 24 Januari 2019 di lakukan dalam kelas dan kebun saat jam istirahat.

Korban yang trauma lalu enggan ke sekolah dan korban pun akhirnya mengadukan perlakuan IA pada kakaknya hingga kasus ini berujung pada pelaporan ke Polisi.

 

Setelah melakukan pemeriksaan pada korban dan saksi, petugas pun meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, beberapa hari lalu.

Tersangka juga mengakui semua perbuatannya.

Akibat ulah bejatnya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan di atas 15 tahun penjara,” ungkap Rezky.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved