Modus Tawaran Tumpangan Jadi Petaka Remaja Asal Kubu Raya, Diperkosa Hingga Dirampas Handphonenya
Saat hendak melancadkan aksinya pun pelaku sampai melakukan tindak kekerasan berkali - kali kepada korbannya yang berinisial NA (26).
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Sebelumnya di tanggal 13 Januari 2019, pelaku telah melakukan tindak pidana pemerkosa terhadap seorang wanita berinisial NA (26) warga Kecamatan Kubu dan mengambil HP milik korban.
Penangkapan ini dilakukan petugas setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
"Kita telah mengamankan pelaku perkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan tersangka berinisial IW alias DN, pada Kamis 14 Februari 2019 sekira pukul 15.00 WIB," ungkapnya.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku karena pihaknya mendapati petunjuk dari HP milik korban yang dijual oleh pelaku.
"Di hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 sekira pkl 09.00 wib, anggota mendapat informasi tentang handphone milik korban. Setelah mengetahui hal tersebut Kanit Reskrim melapor kepada kapolsek dan bersama anggota Polsek melakukan pulbaket dan kemudian mendapatkan petunjuk," ungkapnya.
Lalu, Kapolsek mengambil langkah-langkah dan membentuk tim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah didapat alamat dari penjual hal Korban, dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Asus Zenfone Go cassing warna hitam biru dari seorang laki-laki bernama Ries yang diduga kuat milik korban NA yang dirampas kala itu oleh pelaku.
Selanjutnya, pihak Polsek pun melakukan pengembangan dan didapat sebuah nama lagi yakni DAN serta nama orang penjual handphone barang bukti yang diduga keras sebagai pelaku.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian pun mendapati petunjuk bahwa orang yang menjual handphone itu pertama kali adalah tersangka berinisial IW.
Setelah bukti dan Informasi dirasa cukup, pihak Kepolisian Polsek Kubu pun langsung bersama dengan sejumlah anggota menuju lokasi tersangka berada.
"Setelah dirasa cukup informasi dan bukti, maka dilakukanlah tindakan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Iptu Hasiholand Saragih selaku Kapolsek Kubu bersama anggota di rumah tersangka," jelas Imam.
Setelah dijelaskan kedatangan dan ditunjukkan surat perintah tugas kemudian mencari pelaku kemudian pelaku berhasil ditangkap, setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut dan selama penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku ini juga tidak melakukan perlawanan," jelas Imam.
Pada kasus ini, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebagai berikut ;
1 (satu) buah kotak handphone merk AZUS Zenfone Go warna putih dengan nomor imei1 : 359896071857104;