TRIBUN WIKI

Kenali Lima Jenis dan Warna Surat Suara di Pemilu 2019

Pada Pemilu yang diselenggarakan pada 17 April 2019 nanti, setiap pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara.

ISTIMEWA
Surat suara pada Pemilu yang akan diselenggarakan 17 April 2019. 

Kenali Lima Jenis dan Warna Surat Suara di Pemilu 2019

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pada Pemilu yang diselenggarakan pada 17 April 2019 nanti, setiap pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara. 

Hal ini perlu diketahui, agar para pemilih nantinya tidak salah masukan surat suara ke dalam kotak suara yang ditentukan.

Baca: [LIVE] Debat Pilpres 2019, SURVEI Terbaru Jelang Debat Pamungkas Pilpres Sabtu Malam Ini Jam 20.00

Baca: LIVE Streaming Debat Pilpres 2019! Adu Argumen Terakhir Jokowi-Maruf Amin Vs Prabowo-Sandiaga Uno

Berdasarkan Keputusan KPU RI No. 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, berikut lima jenis surat suara di Pemilu 2019.

1.     Abu-abu

Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ukuran 22x31 cm. 

2.     Merah

Surat suara Pemilu Anggota DPD RI, terdiri dari 9 kategori ukuran, tergantung jumlah Calon DPD di tiap provinsi.

3.     Kuning

Surat suara Pemilu Anggota DPR RI, dengan ukuran 51x82 cm. 

4.     Biru

Surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi, dengan ukuran 51x82 cm.

5.     Hijau

Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kab./Kota, dengan ukuran 51x82 cm. 

Cara cek nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 via online.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau semua warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya hak pilih untuk mengecek keterdaftarannya di DPT Pemilu 2019.

Pengecekan nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.

Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.

Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Di halaman awal portal sidalih3.kpu.go.id, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.

Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.

Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.

3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom 'NIK' yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.

Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.

4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom 'NIK'.

Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.

5. Terakhir, klik ikon 'cari pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'.

Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.

Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

Tahapan Pemilu 2019 memasuki masa kampanye mulai 23 September 2018 lalu.

Kampanye akan berakhir pada 13 April 2019.

Sementara hari pemungutan suara dilangsungkan 17 April 2019. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved