Uang Palsu di Ketapang
PENGAKUAN Tersangka Pemalsuan Uang di Sandai Ketapang
Ia menjalankan aksinya di malam hari, dengan menggunakan anak kecil untuk membelanjakan barang-barang. Dan uang
PENGAKUAN Tersangka Pemalsuan Uang di Sandai Ketapang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pelaku tindak pidana pemalsuan uang, Sardanu (26) warga Desa Penjawaan Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang mengaku, jika dirinya baru pertama kali mencetak dan mengedarkan uang palsu tersebut di malam dirinya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sandai, Minggu (3/2/2019).
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto saat dihubungi Tribun. Selasa, (05/02).
"Menurut pengakuan tersangka baru satu kali ini, tetapi sementara masih dikembangkan kasusnya," sebut Eko.
Eko juga menjelaskan, modus yang digunakan oleh tersangka untuk mengedarkan uang palsu hasil produksinya tersebut.
Baca: BREAKING NEWS - Berawal dari Dua Bocah, Polisi Bongkar Produksi Uang Palsu
Baca: Perkara Migas Tahun 2018 Telah Dilimpahkan ke Kejati Kalbar
Baca: KPK Akui Adanya Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek dan Anggaran Papua
Baca: Sentra Gakkumdu Lakukan Pembahasan Pertama Viralnya Tiga ASN RSUD Sintang
"Ia menjalankan aksinya di malam hari, dengan menggunakan anak kecil untuk membelanjakan barang-barang. Dan uang kembalian dari hasil belanja barang-barang itu, nantinya diserahkan kembali oleh anak kecil tersebut ke tersangka," terang Eko.
Tersangka sendiri diamankan oleh Sat Reskrim Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Sandai, setelah adanya aduan dari masyarakat terkait beredarnya uang palsu di acara pasar malam pada Minggu, (03/02) di Lapangan Bola Terap Sandai.
Setelah dilakukan penangkapan, anggota Polsek Sandai langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dimana disana ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit Printer, empat lembar uang pecahan Rp. 100 ribu, satu lembar uang pecahan Rp. 50 ribu dan satu pisau cutter. (*)