Kejaksaan Tak Akan Penuhi Permintaan Buni Yani yang Minta Ditahan di Mako Brimob, Ini Alasannya

Kita lihat saja ke depannya, sementara ini kan kita baru saja menempatkan yang bersangkutan ke sana

(ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA)
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama. 

Kejaksaan Tak Akan Penuhi Permintaan Buni Yani yang Minta Ditahan di Mako Brimob, Ini Alasannya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, DEPOK - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri menanggapi permintaan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani yang ingin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob seperti mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Menurut Mukri, status Buni Yani adalah seorang terpidana yang memang sudah sepatutnya ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP), seperti LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, atau bukan di rumah tahanan (rutan) seperti Mako Brimob.

Baca: Bawa Logistik, Kasdam XII Tanjungpura Kelokasi Bencana dengan Helikopter

Baca: Kakek 60 Tahun Nikahi Janda 21 Tahun jadi Istri Kedua di Sinjai Viral di Media Sosial

Baca: Tips Berhijab Sesuai Bentuk Wajah, Tampil Cantik Sesuai Kaidah Islam

Baca: Pesona Vespa Tua Nan Klasik, Tetap Aman di Jalanan

“Karena itu lapas dan statusnya sudah menjadi terpidana lapas. Saya rasa akan lebih tepat,” ujar Mukri di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).

Mukri pun belum memastikan apakah ke depannya Buni Yani akan dipindah ke LP lain atau tidak.

“Kita lihat saja ke depannya, sementara ini kan kita baru saja menempatkan yang bersangkutan ke sana ( Lapas Gunung Sindur),” ujar Mukri.

Saat ditanyakan apakah nantinya Buni Yani akan diperlakukan khusus, ia berjanji tidak akan memperlakukan Buni Yani secara khusus.

Sebelumnya, Buni Yani mengatakan bahwa ia ingin diperlakukan sama seperti Basuki Tjahaja Purnama jika dieksekusi.

Sebab, kasus yang dia alami juga berkaitan dengan kasus Basuki atau Ahok.

"(Saya) ingin dapat perlakuan yang sama sebagai warga negara. Apalagi karena dikait-kaitkan dengan perkara Pak Ahok, kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok," ujar Buni di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019), sebelum ditahan.

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Baca: Datang ke Syukuran Edi Kamtono-Bahasan, Hasby: Saat Ini Yang Diperlukan Drainase Baik

Baca: Saran Legenda Manchester United Agar Liverpool Bisa Juara Liga Inggris

Adapun video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Pengadilan Negeri (PN) Depok kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.

Ia dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Buni Yani. (*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Buni Yani Minta Ditahan di Mako Brimob seperti Ahok, Ini Jawaban Kejaksaan

Sumber: Kompas.com
Tags
Buni Yani
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved