Polisi Sebut Peran NH Sama Seperti SD
Eko juga memastikan bahwa NH juga ikut berperan bersama SD untuk menjual SS sebanyak tiga kali sebelum aksi mereka
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Tri Pandito Wibowo
Polisi Sebut Peran NH Sama Seperti SD
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengungkapkan bahwa tersangka baru dalam kasus tindak pidana prostitusi online dan TPPO yaitu NH (32) memiliki peran yang sama seperti tersangka awal SD (31) yang ditahan dalam kasus ini.
Eko saat dihubungi Tribun, Jumat (01/02/2019) mengaku jika NH juga berperan sebagai orang yang mencarikan atau menawarkan korban atau pelapor SS (22) kepada lelaki hidung belang untuk dijual.
"Perannya sama dengan tersangka yang pertama, dan ditambah mendapat bagian uangnya," sebut Eko lewat pesan singkat.
Baca: Penasehat Hukum Tersangka Prostitusi Online di Ketapang, Laporkan Korban Sebagai Penipu
Baca: KRONOLOGI Prostitusi di Ketapang Terungkap! Mucikari Patok Tarif Minimal Rp 1 Juta, Tapi. . .
Baca: Kronologi Pencabulan Gadis Penjaja Kue di Sekadau
Eko juga memastikan bahwa NH juga ikut berperan bersama SD untuk menjual SS sebanyak tiga kali sebelum aksi mereka dilaporkan oleh SS ke Polres Ketapang.
Namun Eko menyebutkan, ketika dilakukan penangkapan terhadap SD di hotel Rabu, (30/01) tersangka NH saat itu sedang tidak berada di lokasi.
"Iya SD mengaku kalau ia tidak sendiri melakukan kasus ini, karena NH juga mendapatkan bagian uangnya sebanyak dua kali. Dengan total uang Rp. 1.5 juta," terang Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sintang_20170912_155151.jpg)