Pileg 2019
KPU Kayong Utara Pastikan 18 Warga Binaan Memilih
Penting jadi catatan, pemindahan surat suara itu dilakukan dalam sistem di KPU RI, bukan antar kabupaten
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
KPU Kayong Utara Pastikan 18 Warga Binaan Memilih
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Sebanyak 18 warga binaan Kayong Utara yang mendekam di Lapas Ketapang dipastikan tetap dapat mencoblos.
Mereka dipastikan bisa menggunakan hak pilihnya di TPS khusus tahanan di Lapas. TPS akan disediakan oleh KPU Ketapang.
Komisioner KPU Kayong Utara, Abdul Khoir Tri Wibowo menjelaskan, surat suara pemilihan kabupaten untuk warga binaan itu akan dipindahkan ke Lapas Ketapang.
Baca: Martin: TNI Siap Bantu Polri Amankan Imlek dan Cap Go Meh di Singkawang
Baca: Police Goes to School, Ini Yang Disampaikan Bripka Iswan Susanto
Akan tetapi, secara teknis, pemindahan surat suara akan dilakukan oleh KPU RI (sebelumnya ditulis KPU Kayong Utara akan mengirim surat suara ke Ketapang).
"Penting jadi catatan, pemindahan surat suara itu dilakukan dalam sistem di KPU RI, bukan antar kabupaten," kata Abdul di Sukadana, Kamis (31/1/2019).
Abdul menerangkan, KPU di daerah hanya mengentri data ke KPU RI.
"Data saja yang dientri ke (KPU) Pusat. Pusat yang memindahkan," terang Abdul.