Tingkatkan Pelayanan, Imigrasi Ketapang Minta Seluruh Pihak Bekerjasama Awasi WNA
Pada tahun 2019 ini, Rudi berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang datang secara maksimal.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Tingkatkan Pelayanan, Imigrasi Ketapang Minta Seluruh Pihak Bekerjasama Awasi WNA
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Setelah menjalankan fungsi keimigrasian dalam penegakan hukum dengan dilaksanakannya Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 26 WNA dan Tindakan Pro Justisia ke 18 WNA sepanjang tahun 2018 lalu.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, melalui Kepala Kantornya, Rudi Adriani meminta kepada seluruh pihak baik Pemerintah maupun Masyarakat agar dapat bekerjasama membantu pihaknya melakukan pengawasan terhadap WNA khususnya di Ketapang maupun KKU yang tidak memiliki izin maupun yang melanggar aturan.
Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan HBI ke-69 di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Senin (28/01/2019).
Baca: Jasad Korban Terbakar Diserahkan ke Keluarga, Polisi Beberkan Hal Ini
Baca: Sambangi Rumah Warga, Bripka Deni Kampanyekan Stop Hoax
"Tentunya dari kami akan lebih efektif lagi dalam melakukan pengawasan, karena selama ini kami telah punya wadah melalui Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) yang terdiri dari beberapa instansi terkait yang bidang tugasnya meliputi pengawasan terhadap orang asing diwilayah kita," tegas Rudi.
Pada tahun 2019 ini, Rudi berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang datang secara maksimal.
Sehingga bagi WNA yang datang ke Indonesia khususnya di wilayah kerja Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, adalah WNA resmi sesuai dengan undang-undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011.
"Demi terlaksananya harapan tersebut, dengan segala hormat saya meminta seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Ketapang dan KKU untuk dapat bekerjasama dana saling membantu. Sehingga dapat memaksimalkan kinerja kami dalam bertugas," tutur Rudi.