Indonesia Lawyers Club

LIVE ILC TVOne Malam Ini 'Ustadz Ba'asyir: Bebaaas . .Tidaak'! Muncul Usul Bahas Kasus Ahmad Dhani

Program diskusi di TVOne, Indonesia Lawyers Club (ILC) edisi, Selasa 29 Januari 2019 mengangkat tema "Ustadz Ba'asyir: Bebaaas...Tidaak".

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Youtube
Rocky Gerung menutup telinganya saat mendengar penjelasan Boni Hargens di ILC, Selasa (15/1/2019) malam. (Capture/YouTube Indonesia Lawyers Club). LIVE ILC TVOne, Selasa (29/1/2019) malam ini 'Ustadz Ba'asyir: Bebaaas...Tidaak'. 

Hidayat Nur Wahid memberikan dukungan terhadap kasus Ahmad Dhani untuk menjadi diskusi publik hukum yang tidak adil.

Ia menyebut bahwa Karni Ilyas dan acara ILC sangat peduli dengan penegakan hukum.

Namun menurutnya, bukan penegakan hukum yang kejam, melainkan berkeadilan.

"Saya dukung usulan unt diskusipublikkan hukum yg tak adil, sbgmn diberlakukan thd #Ahmad Dhani ini.

Krn Datuak @karniilyas dg ILC nya tentu sangat peduli dg penegakan hukum, tapi tentunya bukan penegakan hukum yg dhalim, melainkan hukum yg berkeadilan," tulis Hidayat Nur Wahid.

Capture Twitter / @eliya_mkom, Senin (28/1/2019) @hnurwahid, Selasa (29/1/2019)
Capture Twitter / @eliya_mkom, Senin (28/1/2019) @hnurwahid, Selasa (29/1/2019) (Twitter/ @eliya_mkom @hnurwahid)

Diketahui Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua, Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Dilansir dari Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.

Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.

Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.

Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved