Citizen Reporter
KI Kalbar Gelar Sidang Mediasi Tiga Register
Ada tiga register yang ditindaklanjuti dengan mediasi, yaitu Register 015 antara Pemohon Suparman SH, MH dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Citizen Reporter
Staf Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat
Esther Aurora Handoyo
KI Kalbar Gelar Sidang Mediasi Tiga Register
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar) melaksanakan sidang mediasi sebagai lanjutan persidangan pemeriksaan awal beberapa waktu lalu.
Ada tiga register yang ditindaklanjuti dengan mediasi, yaitu Register 015 antara Pemohon Suparman SH, MH dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar sebagai Termohon.
Register 018 antara Pemohon Aswin dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak sebagai Termohon dan Register 019 antara Pemohon Ishak dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sebagai Termohon di Kantor KI Kalbar pada Rabu (23/1/2019).
Baca: Kualifikasi Turnamen Mobile Legend Piala Presiden 2019 Bakal Digelar di Pontianak
Baca: Hubungan Sesama Jenis Picu Pembunuhan Sadis di Mempawah! Cangkul Maut dan Rp 500 Ribu
Baca: Pastikan Identitas Korban, Polisi Identifikasi Mayat Korban Kebakaran di Putussibau
Sebagai Termohon, ketiga Badan Publik tersebut hadir dengan penerima kuasanya. Dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar diwakili oleh Kasful Anwar SH MSi dan Junaidi Umar SE.
Dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak diwakili Paryono.
Sementara itu, dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya diwakili oleh Gusti Maulana SH dan Helis Darianto SH selaku Aparatur Sipil Negara Bagian Hukum dan HAM.
Sebagai Pemohon, yang hadir Ishak dan Aswin. Sedangkan Suparman SH MH sedang berada keluar kota dan memberikan kuasa kepada Ishak.
“Mediasi berjalan lancar. Dua register memperoleh kesepakatan mediasi, sedangkan satu register dilanjutkan dengan mediasi kedua pada minggu depan,” jelas Mediator Lufti F Hasan didampingi M Darusalam dan Syarif Muhammad Herry yang juga bertugas sebagai Mediator. Ketiganya adalah Komisioner KI Kalbar. (*)