Pengeroyokan di Sambas
Kronologi Pengeroyokan Antar Pemuda Berujung Maut di Sambas
Namun sesampainya di persimpangan Turusan, korban dan teman-temanya dicegat oleh sekelompok pemuda lalu terjadilah perkelahian.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
Kronologi Pengeroyokan Antar Pemuda Berujung Maut di Sambas
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra melalui Kasat Reskrim AKP Prayitno mengungkapkan bahwa pada Sabtu (27/1/2019) malam lalu telah terjadi kasus pengeroyokan yang berujung maut.
Ia menjelaskan, Kejadian tersebut bermuka ketika korban pulang menonton Band di Desa Sendoyan, Kecamatan Sejangkung, bersama teman-teman korban.
Setelah menonton Band, ia dan rekan-rekannya akan pulang ke Sajingan Kecil.
Baca: BREAKING NEWS: Nonton Band Berujung Maut di Sambas, Lima Tersangka Diamankan
Baca: BREAKING NEWS - Pergoki Suami Cabuli Putrinya Berusia 13 Tahun, HM Histeris
Baca: Gempar! Warga Desa Malikian Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Dalam Kamar
Namun sesampainya di persimpangan Turusan, korban dan teman-temannya dicegat oleh sekelompok pemuda lalu terjadilah perkelahian.
"Memang ada dugaan dendam antara korban dan tersangka pengeroyokan ini, sehingga ada pertikaian sedikit maka terjadilah perkelahian dilokasi hiburan malam," ujarnya, Senin (28/1/2019).
"Kemudian sudah dilerai masyarakat dan petugas pengamanan, namun tersangka ternyata masih menunggu korban pulang dan setibanya di lokasi dekat steher SMK 1 Turusan Desa Perigi Limus Kecamatan Sejangkung, terjadi lagi perkelahian yang mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup parah disekujur tubuhnya," jelasnya.
Lebih lanjut AKP Prayitno mengatakan, setelah perkelahian dan luka yang cukup parah korban sempat dilarikan oleh warga ke Puskesmas terdekat.
Selanjutnya, Korban dirujuk ke RSUD Sambas namun karena luka korban parah sehingga dirujuk lagi ke RSUD Singkawang.
"Dalam perjalanan ke RSUD Singkawang korban dinyatakan meninggal dunia, dugaan sementara korban meninggal karena ada hantaman benda tumpul diarea belakang kepala," ungkapnya.
"Indikasi perkelahian ini juga dipengaruhi oleh minum keras, dan kelima tersangka sudah kita amankan dan terus dilakukan pengembangan, dari pengembangan ini tersangka bisa saja bertambah," tuturnya.
Dari peristiwa tersebut, Polres Sambas telah mengamankan lima orang tersangka. Dan dua diantaranya masih di bawah umur.
Oleh karenanya, Kelima tersangka kata Kasatreskrim Polres Sambas diancam dengan pasal Pasal 170 ayat 2 ke (3) dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dimana tindakan kekerasan kepada orang lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi atas kejadian tersebut.
"Saya menghimbau kepada masyarakat terutama kedua belah pihak yang bertikai ini untuk menghargai proses hukum dan jangan melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi besar menimbulkan kejadian ini," tutupnya.
Baca: Beri Kejutan, Manajemen Tribun Pontianak Serahkan Kue Tart HUT Pemprov Kalbar ke-62
Baca: Update Cuaca BMKG: Cuaca di Ketapang Cerah Berawan
Baca: Antisipasi Imlek, Sat Sabhara Polres Mempawah Laksanakan Patroli
Lima Tersangka Diamankan
Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra melalui Kasat Reskrim AKP Prayitno mengungkapkan bahwa pada Sabtu (26/1/2019) malam lalu telah terjadi kasus pengeroyokan yang berujung maut.
Menurutnya, saat itu Kepolisian Sektor Sejangkung mendapatkan laporan sekitar jam 01.00 Wib.
"Kejadiannya pengeroyokan itu terjadi di Jalan setapak dekat steher SMK 1 Turusan, Dusun Beringin Sakti, Desa Perigi Limus, Kecamatan Sejangkung. Pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya, Senin (28/1/2019).
Kejadian tersebut dipicu dendam antara tersangka dan korban sepulang menonton Band di Desa Sendoyan, Kecamatan Sejangkung, bersama teman-teman korban.
Ia menjelaskan, saat ini dari kasus tersebut Polres Sambas telah mengamankan lima orang tersangka.
Kelimanya adalah RG (21), Y (20), R (23), A (16) dan DN (16). Di antara kelima tersangka tersebut, dua diantaranya masih di bawah umur.
Sementara itu, Korban yang meninggal dunia adalah YP (18).
YP meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Singkawang.
Baca: Kisah Kelam Valentino Rossi di Bangku Sekolah, Pernah Disumpahi Guru Gara-gara Motor
Baca: Jalankan Tugas Bhabinkamtibmas, Brigadir Indra Rutin Sambangi Desa Binaan
Kejadian Sepekan - Dua Pemuda di Selakau Dibekuk Polisi
Dalam sepekan ini, kejadian kriminal juga terjadi di wilayah Polres Sambas.
Anggota Polsek Selakau dibawah pimpinan Kapolsek Selakau Ipda Sugiyono, berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Selakau, Selasa (22/1/2019).
Penangkapan itu dilakukan pada, Kamis (17/1/2019) malam. Kedua pelaku yang di ketahui berinisial I dan O ini sudah cukup lama menjalankan bisnis haram ini di Kecamatan Selakau.
Naas, Kamis malam lalu usaha pengedaran narkoba mereka terpaksa kandas di tangan petugas Polsek Selakau.
Berdasarkan beberapa laporan masyarakat yang di terima Polsek Selakau, isuenya I dan O menjual narkoba jenis sabu dengan menawarkan paket hemat kepada pembelinya.
Keduanya berbagi peran dalam menjalankan bisnis haram tersebut, dimana tersangka I sebagai penyedia dana dan atau pemilik barang.Sedangkan O ditugaskan I untuk mengambil dan mengantar Narkoba jenus Shabu-shabu tersebut kepada pelanggan.
Baca: Siswi SD Melahirkan Anak Laki-laki: Meraung di Rumah Sakit, Tetap Ingin Lanjutkan Sekolah
Baca: Tahun 2020, Citra Duani Pastikan Prioritaskan Program Kerja yang Sesuai Aspirasi Masyarakat
Beri Efek Jera
Kanit Reskrim Polsek Selakau Aiptu Isbagio mengatakan, dengan ditangkapnya dua pelaku pengedaran Narkoba di Wilayah Selakau, Kamis (17/1).
Maka di harapkan dapat memberikan dampak dan efek jera kepada kedua pelaku. Dengan harapan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dan menerima hukuman setimpal dengan perbuatannya.
"Mungkin belum pernah merasakan dinginnya dinding dan lantai penjara mungkin menjadi salah satu faktor kedua pelaku masih nekat mengedarkan Narkoba jenis sabu, semoga kedua pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya tutup," ujarnya, Selasa (22/1/2019).
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat ternama di Desa Parit Baru yang tidak mau disebutkan namanya, mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kepolisian Sektor Selakau yang telah berhasil menekan peredaran Narkoba di Kecamatan Selakau.
Menurutnya, pihaknya akan terus mendukung Pemberantasan Narkoba di wilayah Selakau.
"Dan kami akan sangat mendukung Polri untuk memberantas Narkoba tersebut. Karena Ini adalah langkah nyata Polri untuk berbuat kepada masyarakatnya, semoga kedepan tidak ada lagi pelaku Narkoba lingkungan kita ini," bebernya.
Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak: