Komunitas Peduli Listrik Desak Aparat Tindak Tegas Pemain Layangan

Kami prihatin dengan keadaan ini. Bahkan sangat mengutuk para pelaku pemain layangan kawat

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Ya'M NURUL ANSHORY
Layangan bertali kawat yang menelan korban jiawa, Apen, Senin (21/1/2019) malam. 

Komunitas Peduli Listrik Desak Aparat Tindak Tegas Pemain Layangan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Belum sampai dua pekan sudah ada enam orang telah menjadi korban tersetrum akibat dari tali layangan kawat yang mengenai jaringan listrik tegangan tinggi milik PLN. Dari enam korban tersebut dua di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Hal tersebut memantik keprihatinan Komunitas Peduli Listrik (KPL) Kalbar. Pihaknya juga menyampaikan perasaan duka cita kepada para keluarga korban akibat layangan kawat semoga tidak ada lagi korban layangan kawat maupun galasan.

Ketua Komunitas Peduli Listrik Kalbar Ponti Ana Banjaria menilai layangan kawat dan galasan bukan hanya berdampak pada kelistrikan saja, tapi juga sudah berdampak besar terhadap keselamatan jiwa.

"Kami prihatin dengan keadaan ini. Bahkan sangat mengutuk para pelaku pemain layangan kawat maupun galasan, dan para penjual kawat yang dipergunakan untuk bermain layangan. Karena pemain layangan kawat kebanyakan dari kalangan orang dewasa," ujarnya Sabtu (26/1/2019).

Baca: Ada Indikasi Lain dari Permainan Layang-Layang, Edi Kamtono Akan Revisi Perda

Baca: Sepekan Layangan Makan 6 Korban, Dua Diantaranya Meninggal Dunia

Baca: Geram Layangan Kembali Telan Korban Jiwa, Wali Kota Akan Buat Aturan Menangkap Penjual Layang-layang

Baru beberapa hari lalu dua bocah di parit tengkorak jadi korban layangan, dan kamarin terjadi kembali 4 korban tersetrum akibat kawat layangan menganai jaringan listrik.

Ponti juga menjelaskan pemda sudah membuat perda tibum nomor 3 tahun 2004, pasal 22 yang melarang setiap orang bermain layangan berbahan metal, logam, kawat dan sejenisnya. Kendati demikian hingga saat ini kasus pelaku layangan kawat tersebut tidak pernah sampai dimeja hijaukan.

"Kami kembali mengingatkan dan mendesak pemerintah, aparat terkait dan seluruh stake holder untuk menindak tegas pelaku/ pemain layangan hingga penerapan sanksi sesuai perda benar-benar dilakukan," ujarnya.

"Jangan sampai ada lagi layangan merenggut nyawa orang," tegasnya.

Ia menambahkan melalui medsos sudah banyak desakan masyarakat karena mereka sudah muak denga masalah ini. Menurutnya Pemda harus menerapkan tindakan tegas mulai pimpinan tertinggi hingga sampai ke RT.

Semua elemen masyarakat pasang plang kwasan bebas layangan. Para pengurus RT mungkin bisa menggelar rapat luar biasa untuk sama-sama berkomitmen untuk menjaga lingkungan masing-masing. Orang luar dan dalam dilarang bermain layang-layang.

"Harus ada kesepakatan bersma warga yang diinisiasi RT atas pemerintah walikota/bupati- camat dan lurah.pasti bisa. Karena sudah ad RT yang menerapkan dan terbukti bisa," ujarnya.

Hal yang paling penting adalah komitmen semua stake holder mulai dari keluarga hingga pemerintah memberantas dan menindak tegas pelaku layangan hingga diberi sanksi setimpal sesuai perda yang ada.

Yuk Follow Instagram Tribun Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved