Dukung Langkah Disdukcapil, Bawaslu: e-KTP Sebagai Syarat untuk Menyalurkan Hak Suara

Terutama hal-hal yang dilarang, sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan baik tanpa ada kecurangan

Penulis: Ramadhan | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Ketua Bawaslu Mempawah, Akhmad Amirudin. 

Dukung Langkah Disdukcapil, Bawaslu: e-KTP Sebagai Syarat untuk Menyalurkan Hak Suara 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mempawah, Akhmad Amirudin mendukung upaya yang dilakukan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mempawah.

Dimana Disdukcapil menargetkan pencetakan e-KTP rampung hingga 97 persen sebelum pemilu 2019.

Menurutnya upaya ini untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan pemilu tahun 2019.

Baca: BREAKING NEWS- Tiga Warga Pontianak Timur Tersengat Listrik, Satu Korban Dikabarkan Meninggal!

Baca: Silaturahmi dengan Bupati Atbah, Ini Yang Disampaikan Perwakilan dari MUI Sambas

"Karena kartu identitas itu sebagai syarat untuk menyalurkan hak suara pada saat pencoblosan di Pemilu 2019," ujar Akhmad Amirudin, Jumat (25/1/2019).

Pada kesempatan yang sama, Amiruddin meminta seluruh stakeholder yang ada, bisa mematuhi ketentuan peraturan pemilu 2019.

"Terutama hal-hal yang dilarang, sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan baik tanpa ada kecurangan," tutup Akhmad Amirudin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved