Pemilu 2019
Sisa 2 Hari Sebelum Pencetakan Surat Suara, KPU Masih Tunggu Surat Mundur OSO Sebagai Ketum Hanura
Sampai saat ini kita masih beri waktu sampai tanggal 22 terkait kasus Pak OSO, dan memang sampai saat ini dalam SK DCT kita tidak ada
"Kita tunggu, kita lihat, kita pelajari, kalau memang ada yang perlu kita lanjutkan dari surat itu, kita belum baca surat itu," jelasnya.
Ilham mengatakan, pihaknya perlu mengadakan pleno untuk membahas langkah selanjutnya, jika telah menerima surat tersebut.
Terkait polemik ini, KPU tetap memutuskan untuk tetap tak memasukan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.
Langkah ini diambil meskipun Bawaslu melalui putusan sidang dugaan pelanggaran administrasi memerintahkan KPU untuk memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura itu ke DCT.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO.
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.
Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, OSO harus tetap mundur jika ingin dimasukan ke daftar calon anggota berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
OSO diberi waktu untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga 22 Januari 2019. (*)
Artikel ini telah terbit di Kompas.com dengamn judul KPU: Kalau OSO Mengundurkan Diri, Surat Suara akan Disesuaikan
Komisioner KPU Evi Novida Dipecat DKPP Terkait Perubahan Perolehan Suara Caleg Gerindra di Kalbar |
![]() |
---|
VIDEO: KPU Gelar Rapat Evaluasi Kampanye Pemilu 2019 |
![]() |
---|
Hari Ini MK Sidang 6 PHPU Pileg di Kalbar, Agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara |
![]() |
---|
Anggota Kodim 1201 Kawal Pembukaan Kotak Suara untuk DPR RI di KPU Landak |
![]() |
---|
Pelanggaran Pemilu, Kotak Suara DPR RI di Landak Mulai Dibuka Hari Ini |
![]() |
---|