Pemilu 2019
Sisa 2 Hari Sebelum Pencetakan Surat Suara, KPU Masih Tunggu Surat Mundur OSO Sebagai Ketum Hanura
Sampai saat ini kita masih beri waktu sampai tanggal 22 terkait kasus Pak OSO, dan memang sampai saat ini dalam SK DCT kita tidak ada

Sisa 2 Hari Sebelum Pencetakan Surat Suara, KPU Masih Tunggu Surat Mundur OSO Sebagai Ketum Hanura
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Tersisa waktu kurang lebih 2 hari bagi Oesman Sapta Oedang (OSO) untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketum Hanura agar namanya bisa masuk dalam DCT DPD RI dapil Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tenggat waktu hingga tanggal 22 Januari 2019 kepada OSO terkait pencalonannya di DPD.
Lepas dari tanggal tersebut, KPU RI kemungkinan tidak akan mencantumkan nama OSO dalam surat suara di Pemilu 2019 mendatang.
Namun, KPU masih membuka peluang bagi nama OSO untuk dicetak di surat suara sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Untuk dapat dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), OSO perlu mundur dari kepengurusan partai, maksimal pada 22 Januari mendatang.
Baca: BREAKING NEWS - Polisi Ungkap Sindikat Narkotika dengan Pemain Oknum Mahasiswa
Baca: BREAKING NEWS- BNN Kalbar Amankan Sabu 4 Kilo di Kompleks Perumahan
Baca: Mike Adam Bocorkan BLACKPINK Akan Hadirkan Hal Besar di Amerika, Sudah Siap BLINK?
Baca: Manny Pacquiao Ukir Sejarah, Umbar Romantisme Bersama Istri Hingga Tantang Floyd Mayweather Jr
Baca: Tak Kalah Semarak, MABT Kubu Raya Mantapkan Persiapan Perayaan Cap Go Meh
Oleh karena OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan nama OSO masih belum dimasukkan ke dalam DCT hingga hari ini.
"Sampai saat ini kita masih beri waktu sampai tanggal 22 terkait kasus Pak OSO, dan memang sampai saat ini dalam SK DCT kita tidak ada (nama OSO), tetapi kalau kemudian jika ia mengundurkan diri, kita akan sesuaikan," kata Ilham saat ditemui di sela kunjungan percetakan perdana di Kantor Kompas Gramedia, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019).
Ilham mengatakan, pihaknya sudah memperhitungkan jika pada akhirnya OSO memutuskan mundur dari jabatannya di Partai Hanura.
Di sisi lain, terkait rencana pihak OSO mengirim surat penetapan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke KPU, Ilham mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu surat tersebut.
Surat ini adalah bentuk penegasan dari putusan PTUN yang memerintahkan KPU menjalankan perintah mereka, yaitu menerbitkan SK DCT anggota DPD Pemilu 2019, yang memuat nama OSO di dalamnya.
Baca: Satpol PP Landak Siap Bersihkan APK, Jika Sudah Ada Surat Perintah Dari KPU
Baca: KPU Mempawah Gelar Bimtek Relawan Demokrasi
Baca: KPU Mempawah Resmi Umumkan 55 Orang Relawan Demokrasi, Ini Nama-namanya
Baca: KPU Mempawah Resmi Umumkan 55 Orang Relawan Demokrasi, Ini Nama-namanya
VIDEO: KPU Gelar Rapat Evaluasi Kampanye Pemilu 2019 |
![]() |
---|
Hari Ini MK Sidang 6 PHPU Pileg di Kalbar, Agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara |
![]() |
---|
Anggota Kodim 1201 Kawal Pembukaan Kotak Suara untuk DPR RI di KPU Landak |
![]() |
---|
Pelanggaran Pemilu, Kotak Suara DPR RI di Landak Mulai Dibuka Hari Ini |
![]() |
---|
Nilai Pemilu 2019 Berantakan, KAMMI Pontianak Gelar Aksi di Bundaran Digulis Untan |
![]() |
---|