Dituduh Culik Anak Orang, Artis Cantik Tyas Mirasih Terancam Tujuh Tahun Penjara

Dituduh Culik Anak Orang, Artis Cantik Tyas Mirasih Terancam Tujuh Tahun Penjara

Editor: Mirna Tribun
TRIBUN FILE/IST
Dituduh Culik Anak Orang, Artis Cantik Tyas Mirasih Terancam Tujuh Tahun Penjara. 

Dituduh Culik Anak Orang,  Artis Cantik Tyas Mirasih Terancam Tujuh Tahun Penjara

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dituduh Culik Anak Orang,  Artis Cantik Tyas Mirasih Terancam Tujuh Tahun Penjara.

Kasus lama Tyas Mirasih yang dituding membawa pergi keponakannya, Amandine Cattleya dari pihak keluarga sah kembali muncul ke permukaan.

Baca: 10 Years Challenge, Foto Lama Vicky Prasetyo Dikomentari Netizen Hingga Artis Vega Darwanti

Baca: Deretan Artis Cantik Nikahi Pria Tua, Ada Yang Beda Usia 18 Tahun Sampai Pindah Agama Demi Suami

Baca: Robby Abbas Beberkan Artis Yang Cari Pacar Lewat Mucikari Hingga Ada Yang Nikah dengan Kliennya

Awal 2019 lalu, kasus Tyas Mirasih terkait keponakannya ini mulai mencuat karena kemunculan seorang perempuan paruh baya yang mengaku sebagai nenek Amandine.

Tyas Mirasih
Tyas Mirasih (makassar.tribunnews.com)

Maryke Harris Pohu, perempuan yang mengaku nenek Amandine meminta Tyas Mirasih membawa pulang cucunya kembali.

Saat itu Maryke mengaku bahwa Tyas Mirasih sudah mengambil hak asuhnya atas Amandine.

Mulanya Tyas Mirasih mendatangi kediaman Ita Saleem sebagai ibu angkat Sysilia atau ibu kandung Amandine di kawasan Pondok Indah.

Saat itu belum genap seminggu dari meninggalnya ibu Amandine, Tyas berniat meminjam Amandine.

Tyas meminta ijin mengajak Amandine berjalan-jalan selama dua hari.

Tetapi, Tyas Mirasih justru tak segera membawa pulang kembali Amandine setelah dua hari sampai sekarang.

Maryke mengatakan aksesnya untuk mencari dan bertemu dengan cucunya telah diputus oleh Tyas Mirasih.

Tyas Mirasih sendiri sempat membantah pengakuan Maryke mengenai akses bertemu Amandine yang ditutup.

 Tyas Mirasih dan Amandine

Tyas Mirasih dan Amandine | instagram/tyas mirasih
Kala itu Tyas mengatakan bahwa Maryke belum pernah menghubungi pihak keluarganya yang membawa Amandine atau mencari dan mengunjungi alamat rumahnya.

Hampir setahun berlalu, kasus antara Tyas Mirasih dan nenek Amandine ternyata belum juga menemukan titik terang.

Kini, Maryke memilih menempuh jalur hukum dengan menggandeng pengacara Sunan Kalijaga untuk melaporkan Tyas Mirasih.

Sunan Kalijaga mengatakan bahwa kliennya, Maryke telah melakukan segala upaya apapun demi bertemu cucunya, Amandine.

Tetapi, semua upaya Maryke tidak ada yang berhasil untuk mempertemukannya dengan Amandine lagi sejak setahun lalu.

Maryke mengaku ia sudah berusaha mengunjungi rumah Tyas Mirasih tapi hanya bertemu dengan suaminya.

"Saya sudah datang ke rumahnya (Tyas Mirasih). Waktu itu kebetulan Tyas ngga ada, saya ketemu sama suaminya. Saya titip pesan supaya cucu saya dikembalikan," kata Maryke dilansir dari tayangan Hot Shot (18/1/2019).

Sunan Kalijaga menegaskan bahwa timnya bersama Maryke telah membawa bukti sah secara hukum tentang status kliennya dengan Amandine.

Ia mengatakan kliennya sah secara hukum sebagai wali asuh Amandine karena memiliki hubungan darah.

"Sampai detik ini kami memiliki legal standing atau putusan hukum pengadilan agama Jakarta Selatan bahwa orang yang memiliki hak asuh Amandine adalah ibu Maryke, nenek daripada Amandine.

Namun demikian sampai detik ini sang nenek sudah melakukan usaha dan upaya untuk bisa bersama cucunya, tetap tidak bisa bertemu dengan cucunya," tegas Sunan Kalijaga.

Putusan hukum yang menyatakan Maryke sah sebagai wali asuh Amandine pun sempat dibacakan oleh tim hukum Sunan Kalijaga.

"Putusan pengadilan agama Jakarta Selatan tertanggal 24 September 2018, inti dari putusan ini menetapkan ibu Maryke ini sebagai wali dari cucunya yang bernama Amandine,"

Nenek <a href='https://pontianak.tribunnews.com/tag/amandine' title='Amandine'>Amandine</a>

Nenek Amandine | youtube/cumicumi

Dalam kasus ini, tim kuasa hukum Maryke telah melaporkan Tyas Mirasih dengan pasal membawa pergi perempuan atau laki-laki tanpa kehendak orangtua atau walinya.

Sebab, Tyas Mirasih tidak memiliki bukti sah bahwa dirinya memiliki hak untuk mengasuh Amandine.

Dengan pasal 332 KUHP tersebut Tyas Mirasih mendapat ancaman penjara selama 7 tahun.

"Ya saya bacakan terlapor adalah Mirasih Tyas Indah alias Tyas Mirasih ke Polda Metro Jaya karena membawa anak pergi dari kuasa yang sah. Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kami mau tegaskan bahwa anda tidak memiliki hak sama sekali membawa Amandine,"

Mereka juga menegaskan kalau Tyas Mirasih tidak memiliki hubungan darah apapun dengan Amandine.

Karena itu, tim kuasa hukum meminta Tyas Mirasih mengembalikan Amandine kepada neneknya sebelum kasus berlanjut di meja hijau.

"Karena ibu Maryke adalah wali sah sesuai keputusan pengadilan agama Jakarta Selatan dan ada hubungan darah.

Dimana Amandine sekarang? saya harap segera dikembalikan ke neneknya.

Karena sampai sekarang klien kami tidak tahu keberadaan cucunya sendiri," jelas Agustinus Nahak, tim kuasa hukum Maryke.

Sampai sekarang belum ada aksi balik dari pihak Tyas Mirasih untuk menempuh jalur hukum dalam menanggapi laporan Maryke, nenek Amandine.

Sumber: Nakita
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved