Pilpres 2019

Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanye Pilpres di Luar Jadwal

Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanye Pilpres di Luar Jadwal

Editor: Nasaruddin
Dok. Tim media pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat membacakan pidato kebangsaan bertajuk Indonesia Menang di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019) malam. Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanye Pilpres di Luar Jadwal. 

Diharapkan, peristiwa ini dapat menjadi pendidikan politik bagi masyarakat dan para elite politik ke depannya patuh pada peraturan perundangan yang berlaku.

Iklan kampanye di media massa nantinya akan difasilitasi oleh KPU.

Namun, sesuai dengan aturan, fasilitasi itu baru dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, atau 24 Maret-13 April 2019.

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 274 tentang Pemilu.

Selain UU titu, aturan mengenai iklan kampanye juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 24.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved