Satlantas Polres Singkawang Amankan Barang Bukti Curanmor di 30 TKP
Jajaran Satuan Lantas Polres Singkawang telah mengamankan satu unit sepeda motor matic berwarna biru
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Jajaran Satuan Lantas Polres Singkawang telah mengamankan satu unit sepeda motor matic berwarna biru, yang diduga sebagai barang bukti pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Singkawang.
"Sepeda motor matic berwarna biru ini merupakan tangkapan kita terhadap pelaku balap liar beberapa hari yang lalu, yang mana mereka melakukan aktivitas tersebut pada malam-malam tertentu seperti malam Kamis dan malam Minggu," kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Singkawang, IPDA Jamian, Kamis (10/1/2019).
Setelah motor tersebut diamankan di Satlantas, ternyata sepeda motor ini merupakan barang bukti yang terlibat dalam pencurian motor (curanmor).
Baca: Koni Kalbar Pastikan Cabor Potensi Medali PON 2020 Masih Dipetakan
Baca: Bupati Harap ASN Yang Baru Bisa Kerja Dengan Baik
Setelah dikroscek ke Satreskrim Polres Singkawang, bahwa menurut pengakuan tersangka yang sudah diamankan di Mapolres mengakui bahwa barang bukti sepeda motor itu sedang diamankan di Satlantas, dan saat dilakukan pencocokan ternyata benar jika ini sepeda motornya.
Dikarenakan saat ini ada sangkut pautnya dengan tindak pidana, maka barang bukti sepeda motor tersebut akan diserahkan ke Mapolres Singkawang guna penyelidikan lebih lanjut.
Menurut pengakuan tersangka, jika sepeda motor tersebut diambilnya dari depan Rumah Makan Andalas, Jalan Budi Utomo. Barang bukti sepeda motor ini merupakan TKP yang ke-30.
"Sementara sewaktu kita amankan, kegiatan balapan liar itu ada di Jalan Diponegoro," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/jajaran-satuan-lantas-polres-singkawang-telah-mengamankan-satu-unit-sepeda-motor-matic-berwarna-biru.jpg)