Berita Video
Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu, Inilah Pengakuan Kon Tjong Ni
Ani sebelumnya pernah mendekam di sel dengan kasus yang sama. Dan saat ini kembali masuk ke sel.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Singkawang melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika di Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kamis (10/1/2019).
Pemusnahan dipimpin Wakil Kepala (Waka) Polres Kota Singkawang, Kompol Joko Sulistiyono. Dihadiri BNN Kota Singkawang dan Kejaksaan Negeri Kota Singkawang.
"Sebanyak 136,81 gram Narkotika jenis sabu dimusnahkan hari ini," kata Waka Polres Kota Singkawang, Kompol Joko Sulistiyono.
Baca: Mengenal UTBK Bagi Calon Mahasiswa SBMPTN, Berikut Ulasan Rektor Thamrin Usman
Baca: Pernah Dianggap Teroris di China, Aswandi, Mantap Gunakan Kopiah Sebagai Identitas
Narkotika di dapat dari narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Salemba atas nama Aven yang di ambil oleh Kon Tjong Ni alias Ani (30) dari Loka yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Singkawang.
Ani mengaku baru pertama kali menjual Narkoba jenis sabu yang di dapat dari kawannya setelah kurang lebih dua bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.
Ani sebelumnya pernah mendekam di sel dengan kasus yang sama. Dan saat ini kembali masuk ke sel.
"Jual Narkoba tergantung. Kalau gak ngutang ya untung," tuturnya dihadapan awak media.
Baca: Meski Kewenangan Maskapai, Menhub Ingatkan Sosialisasi Bagasi Bayar Harus Masif
Hasil penjualan diakuinya untuk memenuhi ekonomi. Satu paket kecil dijual seharga Rp 100 ribu. Sementara paket besar seharga Rp 700 ribu.
Ani yang juga merupakan pengguna telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak yang masih duduk dibangku kelas 3 dan 1 SD.
Kini Ia harus kembali mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bagaimana pengakuannya, tonton video berikut di atas.