Berita Video

Begini Pengakuan Pemilik Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Polres Singkawang melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika di Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Singkawang melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika di Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kamis (10/1/2019).

Pemusnahan dipimpin Wakil Kepala (Waka) Polres Kota Singkawang, Kompol Joko Sulistiyono.

Dihadiri BNN Kota Singkawang dan Kejaksaan Negeri Kota Singkawang.

"Sebanyak 136,81 gram Narkotika jenis sabu dimusnahkan hari ini," kata Waka Polres Kota Singkawang, Kompol Joko Sulistiyono.

Narkotika didapat dari narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Salemba atas nama Aven yang diambil oleh Kon Tjong Ni alias Ani (30) dari Loka yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Singkawang.

Baca: Hubungan Jadi Renggang, Manajer Vanessa Angel Sebut Jane Shalimar Berbohong

Baca: Oknum ASN di Sekadau Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Kapolres Anggon Beberkan Kronologinya

Ani mengaku baru pertama kali menjual Narkoba jenis sabu yang di dapat dari kawannya setelah kurang lebih dua bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.

Ani sebelumnya pernah mendekam di sel dengan kasus yang sama. Dan saat ini kembali masuk ke sel.

"Jual Narkoba tergantung. Kalau gak ngutang ya untung," tuturnya dihadapan awak media.

Hasil penjualan diakuinya untuk memenuhi ekonomi. Satu paket kecil dijual seharga Rp 100 ribu. Sementara paket besar seharga Rp 700 ribu.

Ani yang juga merupakan pengguna telahberkeluarga dan memiliki dua orang anak yang masih duduk dibangku kelas 3 dan 1 SD.

Kini Ia harus kembali mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bagaimana pengakuannya, tonton video berikut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved