Berita Video
Begini Pengakuan Pemilik Edarkan Narkoba Jenis Sabu
Polres Singkawang melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika di Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Singkawang melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika di Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kamis (10/1/2019).
Pemusnahan dipimpin Wakil Kepala (Waka) Polres Kota Singkawang, Kompol Joko Sulistiyono.
Dihadiri BNN Kota Singkawang dan Kejaksaan Negeri Kota Singkawang.
"Sebanyak 136,81 gram Narkotika jenis sabu dimusnahkan hari ini," kata Waka Polres Kota Singkawang, Kompol Joko Sulistiyono.
Narkotika didapat dari narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Salemba atas nama Aven yang diambil oleh Kon Tjong Ni alias Ani (30) dari Loka yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Singkawang.
Baca: Hubungan Jadi Renggang, Manajer Vanessa Angel Sebut Jane Shalimar Berbohong
Baca: Oknum ASN di Sekadau Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Kapolres Anggon Beberkan Kronologinya
Ani mengaku baru pertama kali menjual Narkoba jenis sabu yang di dapat dari kawannya setelah kurang lebih dua bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.
Ani sebelumnya pernah mendekam di sel dengan kasus yang sama. Dan saat ini kembali masuk ke sel.
"Jual Narkoba tergantung. Kalau gak ngutang ya untung," tuturnya dihadapan awak media.
Hasil penjualan diakuinya untuk memenuhi ekonomi. Satu paket kecil dijual seharga Rp 100 ribu. Sementara paket besar seharga Rp 700 ribu.
Ani yang juga merupakan pengguna telahberkeluarga dan memiliki dua orang anak yang masih duduk dibangku kelas 3 dan 1 SD.
Kini Ia harus kembali mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bagaimana pengakuannya, tonton video berikut.