Berita Video
Wali Kota Edi Kamtono Sebut Guru di Pontianak Banyak Ajukan Cerai, Jumlahnya Fantastis!
Sepanjang 2018, seingat saya ada 36 kasus perceraian pegawai dan yang paling mendominasi adalah guru
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 16 orang guru di Kota Pontianak mengajukan perceraian dan meminta izin pada Wali Kota Pontianak selama tahun 2018.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menuturkan dari 36 kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pontianak 16 kasusnya adalah gugatan yang diajukan oleh guru.
Edi Kamtono heran dan bingung, mengapa perceraian ASN di Kota Pontianak selalu didominasi kalangan guru.
Baca: Teror Bom Molotov di Kediaman Pimpinan KPK, Antasari Azhar Angkat Bicara
Baca: Kasat Pol PP Nilai Denda Rp 300 Ribu Kepada Remaja Terjaring Razia Kos Kecil, Tapi Beri Efek Jera
"Sepanjang 2018, seingat saya ada 36 kasus perceraian pegawai dan yang paling mendominasi adalah guru," ucap Edi Kamtono saat diwawancarai di Pengadilan Agama Kelas IA Pontianak, Rabu (9/1/2019).
Edi menambahkan, bahkan ada seorang guru yang sudah berumur lima puluh tahunan masih mengajukan gugatan cerai.
Baca: Seorang Pria Tewas Terinjak Gajah Saat Bawa Rombongan Turis ke Taman Nasional di Kataragama
"Saya paling berat menandatangani persetujuan perceraian ASN, maka saya harus tanya betul-betul alasannya. Kalau sudah saya tanya betul maka saya ucapkan Bismillah saat tanda tangan," tukas Edi Kamtono. (*)