Frustrasi Digugat Cerai Istri, Rino Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Anggon Salazar menambahkan, korban nekat mengakhiri hidupnya karena frustrasi usai digugat cerai oleh sang istri bernama DS (24).

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Warga Desa Sungai Ayak I Kecamatan Belitang Hilir, digegerkan dengan peristiwa bunuh diri, Selasa (8/1). Adalah Rino (35) warga RT. 002/RW.001 Dusun Sungai Asam Desa Sungai Ayak I nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. 

Peristiwa memilukan ini terjadi di Dusun Kelangau, Desa Jaya Sakti, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Senin (24/12/2018) pukul 19.15 WIB.

Awalnya, warga Dusun Kelangau, digemparkan dengan penemuan mayat laki-laki yang tidak dikenal.

Mayat tersebut ditemukan dalam keadaan gantung diri di SDN 17 Kelangau, Desa Jaya Sakti, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang.

Polisi saat melakukan olah TKP warga Dusun Sungai Asam Desa Sungai Ayak I nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. 
Polisi saat melakukan olah TKP warga Dusun Sungai Asam Desa Sungai Ayak I nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.  

Mengetahui hal ini, warga Dusun Kelangau kemudian melaporkan ke anggota Polsek Kayan Hilir.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Kayan Hilir Iptu Ya Yanto bersama anggota dan dokter Puskesmas Kayan Hilir mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Baca: Masih Ada Hambatan Membangun Hilirisasi Industri Penting di Kalbar

Baca: Kemalingan, Polisi Masih Selidiki kasus Pencurian Laptop dan Tabung Gas di SMP Negeri 1 Subah

"Kita baru tiba di TKP sekitar jam delapan malam. Jenazah korban sudah diturunkan warga dan dalam posisi terbaring di tanah di halaman SDN 17 Kelangau," ungkap Iptu Ya Yanto saat dikonfirmasi Tribun Pontianak, Rabu (26/12/2018) pagi.

Baca: Keluarga dan Kerabat di Pontianak Gelar Tahlilan untuk Isteri Ifan Seventeen Selama 3 Hari

Berdasarkan pemeriksaan awal dari saksi-saksi dan TKP, diketahui korban bernama KL.

Ia warga Dusun Lubuk Tapang, Desa Empunak Tapang Keladan, Kecamatan Ketungau Hulu.

KL lahir pada 20 Mei 1990.

Setelah mengamankan barang bukti di TKP dan mencatat identitas korban, anggota Polsek Kayan Hilir dan tenaga medis Puskesmas Kayan Hilir mengevakuasi KL.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyabab kematiannya.

Setelah mengetahui identitas korban, lanjut Kapolsek pihaknya kemudian menghubungi keluarga.

Dari keterangan pihak keluarga, sebelum meninggal korban bersama ayahnya dan ketua adat bermaksud meminang gadis pujaan hatinya.

"Ketiganya berangkat dari Dusun Lubuk Tapang, Desa Empunak Tapang Keladan, Kecamatan Ketungau Hulu datang ke Dusun Kelangau, Kecamatan Kayan Hilir. Mereka hendak meminang gadis bernama IT," ujarnya, Rabu (26/12/2018) pagi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved