Artis Terjerat Prostitusi
Selain Vanessa Angel, Mucikari Punya 45 Artis dan 100 Model dengan Tarif Fantastis
Pendalaman pemeriksaan terus dilakukan terhadap dua tersangka mucikari, Tantri (28) dan Endang (37) dalam kasus dugaan prostitusi online.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendalaman pemeriksaan terus dilakukan terhadap dua tersangka mucikari, Tantri (28) dan Endang (37) dalam kasus dugaan prostitusi online.
Kepada polisi, kedua tersangka mucikari mengaku tidak hanya melibatkan artis peran Vanessa Angel (VA) dan Avriellia Shaqqila (AV) dalam aktivitasnya, tetapi juga mencatut 45 nama artis Tanah Air.
Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, kedua tersangka mucikari memiliki 45 nama jaringan artis Tanah Air lengkap dengan data pribadi dan fotonya.
"Ada 45 nama artis yang disediakan mucikari artis VA kemarin," katanya kepada wartawan, Senin (7/1/2019).
Baca: Rela Keluarkan Uang Rp 80 Juta Untuk Vanessa Angel, Pengusaha Tambang Ini Ternyata Fans-nya
Baca: Vanessa Angel Masuk Daftar Artis Terjerat Prostitusi Bersama 5 Selebriti Ini, Berapa Tarifnya?
Selain ada 45 artis, tersangka juga mengantongi 100 nama model di Tanah Air.
Luki juga mengatakan adapun tarif dari sederet artis dari posisi tersebut yakni sekitar mulai dari Rp 25 juta, Rp 80 juta Rp 100 juta hingga lebih dari Rp 300 juta.
"Dua artis sudah diperiksa yang lainnya kemungkinan menyusul untuk diperiksa," jelasnya.
Ditambahkannya, pihak kepolisian sudah menetapkan dua mucikari prostitusi artis yaitu Endang (37) dan Tantri (28) asal Jakarta Selatan.
Meski bertempat tinggal di ibu kota Jakarta, mucikari tersebut juga kerap memenuhi permintaan pelanggan di berbagai daerah.
"Bahkan bisa sampai ke luar negeri," terangnya.
Kata Luki, dua mucikari memiliki peran khusus.
Endang spesialis menyediakan perempuan kalangan artis, sementara Tantri khusus menyediakan perempuan kalangan model.
Tersangka Tantri dan Endang ditangkap polisi setelah polisi mendeteksi praktik protitusi online yang melibatkan artis peran Vanessa Angel di Surabaya Sabtu akhir pekan lalu.
Selain artis Vanessa, polisi juga mengamankan seorang model Avriellia Shaqqila (AV).
Tersangka Endang diamankan saat penggerebekan Sabtu kemarin.
Sementara tersangka Tantri diamankan polisi di apartemen Bussura City Tower Alamanda Cipinang pukul 18.00 sore kemarin.
Tantri terbukti menawarkan jasa prostitusi Vanessa dan Avriellia melalui media WhatsApp.
Baca: Vanessa Angel Masuk Daftar Artis Terjerat Prostitusi Bersama 5 Selebriti Ini, Berapa Tarifnya?
Sebelumnya Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek sebuah kamar hotel di Surabaya yang dijadikan ajang prostitusi online yang melibatkan selebritas pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12. 30 WIB.
Ada dua artis cantik terciduk saat melayani tamu dalam kamar hotel.
Kedua artis tersebut berinisial VA dan AS, yang dikenal sebagai artis FTV.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi menuturkan, tarif prostitusi artis terselubung tersebut hingga puluhan juta.
Tarif kencan artis VA (Vanessa Angel) mencapai Rp 80 juta.
Sedangkan, artis AS sekitar Rp 25 juta sekali kencan.
Bisa Jadi Tersangka
Dua artis Vanessa Angel (27) dan Avriellia Shaqqila sudah dipulangkan usai diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Namun, kedua artis ibukota yang terkait kasus prostitusi artis ini tak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, status hukum kedua artis itu sebagai saksi bisa saja berubah menjadi tersangka jika yang bersangkutan terbukti memporoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.
Misalnya, yang bersangkutan secara rutin mendapat penghasilan rutin dari prostitusi, tidak dari model atau artis FTV, bisa diasumsikan melakukan kejahatan asusila prostitusi.
"Apabila nantinya ada temuan dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan ini, saya tidak ingin mengatakan kegiatan itu ya, jadi tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Apakah ada pemeriksaan 40 artis lainnya yang bertarif Rp 300 juta diduga terlibat jaringan prostitusi terselubung?
Barung Mangera meminta agar tidak menganggu penyidikan terkait prostitusi artis ini.
Karena masih ada informasi yang tidak boleh disampaikan untuk kepentingan penyidikan.
"Kami perlu menjaga informasi ini supaya kasus terus berlanjut karena ada informasi yang dikecualikan yang tidak boleh diakses publik demi kepentingan penyelidikan," jelasnya.
Apakah pengguna jasa, yaitu pengusaha tajir yang menyewa layanan prostitusi artis juga akan dijerat hukuman?
Kabid Humas Polda Jatim memaparkan tidak ada regulasi dalam Undang-undang yang menjerat pengguna layanan prostitusi.
Kecuali, apabila pengguna memfasilitasi adanya prostitusi dan menerima fee dari jasa penghubung maka itu bisa dijerat ke ranah pidana.
Ditambahkannya, terkait penguna layanan esek-esek prostitusi artis Vanessa Angel yaitu pengusaha inisial R asal Surabaya sudah diperiksa.
"Sementara itu berkaitan kasus ini belum ada pengguna yang diproses ke ranah pidana," ujarnya.
Blokir Rekening
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bekerjasama dengan Perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik dua tersangka mucikari artis, Tantri (28) dan Endang (37).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera memaparkan pemblokiran rekening tabungan milik mucikari itu sebagai upaya penyidikan untuk menelisik aliran dana dari masing-masing tersangka.
"Pemblokiran rekening sudah sesuai prosedur kami sudah berkoordinasi bersama pihak bank bersangkutan untuk mencari tahu aliran dana dari rekening tersebut," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Barung Mangera menjelaskan, pihaknya juga mengamankan sejumlah akun media sosial yang dikelola sang mucikari sebagai sarana mempromosikan prostitusi artis.
"Dua rekening mucikari diblokir tentu itu berlaku pada semuanya termasuk artis yang diduga terlibat prostitusi terselubung," terangnnya.
Ditambahkannya, menulusuri adanya aliran dana milik mucikari yang diduga dari kejahatan prostitusi artis.
"Pembayaran prostitusi ini 30 persen dibayar dimuka melalui tranfer jadi ada indikasi aliran dana di rekening," pungkasnya.
Faktor Imaji
Sosiolog Imam Prasodjo menilai, praktik prostitusi yang dilakoni oleh selebriti tercipta sebagai dampak era kapitalisme global.
"Segalanya bisa jadi komoditi, bisa diperjualbelikan, termasuk imaji," ujar Imam kepada BBC News Indonesia, Minggu (06/01),
Menurut Imam, sosok selebriti yang tidak hanya berpenampilan menarik, tetapi juga punya ketenaran, berpendidikan, dan memiliki karier, memiliki nilai jual yang lebih di mata konsumen bisnis prostitusi.
Mereka dianggap terbuai imaji dari sosok tersebut.
"Orang yang menjadi pembeli itu kan 'wah ini beda nih, artis nih, orang terkenal nih', segala macam. Jadi, dia bukan hanya orang cantik, tidak berpendidikan, di pinggir jalan yang dia temui, tapi ini ada fantasi nih, yang tentu harganya akan bisa lebih mahal, dan bahkan sangat mahal," tutur Imam.
Imaji itulah yang membuat konsumen berduit berani membayar mahal. Logika tersebut diibaratkan Imam seperti seseorang yang membeli jam tangan mewah.
"Ada orang jualan jam dengan harga sekian miliar, katanya limited edition. Tapi fungsi jam itu sendiri apa bedanya dengan yang lain?" ujarnya.
"Tapi di situ ada status yang nempel terhadap jam itu."