Bawaslu : Perusak APK Bisa Terancam Pidana
Namun demikian, harus di sertakan dengan bukti-bukti dan syarat-syarat yang harus di penuhi. Sehingga bisa di tindak lanjuti oleh Bawaslu.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Komisioner Bawaslu Kabupaten Sambas mengingat, bahwa tidak diperbolehkan merusak Alat Peraga Kampanye (APK).
Menurutnya, bagi pelaku perusakan APK bisa di ancam dengan Pelanggaran Pidana Pemilu.
"Ancaman pidananya itu ada," ujarnya, Senin (7/1/2019).
Baca: RSUD Sambas Raih Bintang Empat, ICMI: Ini Bisa Dorong Peningkatan IPM
Baca: RSUD Sambas Raih Bintang Empat, DPRD Sambas Apresiasi
Menurutnya, untuk pelaporan perusakan APK bisa saja di sampaikan oleh semua peserta pemilu.
Namun demikian, harus di sertakan dengan bukti-bukti dan syarat-syarat yang harus di penuhi. Sehingga bisa di tindak lanjuti oleh Bawaslu.
"Perusakan APK ini kan bisa saja menyangkut caleg, partai, atau baliho capres-cawapres. Karena APK ini ada yang mandiri (Caleg) dan ada yang di Fasilitasi oleh KPU. Termasuk APK caleg DPD," jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya (Bawaslu) memiliki waktu kerja selama 14 hari untuk mendalami laporan tersebut.
Yang mana terdiri dari 7 hari untuk pemenuhan syarat-syarat, bukti-bukti dan saksi. Dan 7 hari lagi adalah waktu kerja Bawaslu.
"Waktu kerjanya 7 hari, dan 7 hari untuk pemenuhan bukti-bukti dan saksi-saksi," bebernya.
Lebih lanjut Mustadi menjelaskan, sampai dengan saat ini pihaknya telah menerima satu laporan terkait dengan perusakan APK di Kabupaten Sambas.
"Kalau yang melaporkan secara resmi baru satu. Tapi kalau yang rusak-rusak kita tidak tahu, apakah itu faktor cuaca seperti angin atau lainnya. Kalau tidak salah yang melaporkan itu di Tebas salah satunya di laporkan tentang perusakan APK," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/mustadi-komisioner-bawaslu-kabupaten-sambas.jpg)