Minta Cornelis Kooperatif, Deni: Tak Mungkin Orang Ajak Duel Sampai Mati Padahal Tidak Saling Kenal
Kami meminta saksi untuk kooperatif dalam memberikan keterangan, apalagi sudah disumpah.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Dalam sidang lanjutan itu, sejumlah saksi yang dihadirkan sebanyak tiga orang.
Hakim mempersilahkan saksi pertama yakni Cornelis untuk dimintai keterangan terlebih dahulu.
Mantan Gubernur Kalbar ini ditanyai JPU mengenai tujuannya hadir dalam persidangan.
Cornelis mengaku kalau kehadirannya sesuai dengan surat panggilan sehubungan dengan permasalahan di media sosial terkait kasus yang menjerat terdakwa Isa Anshari.
"Saya tidak pernah main Facebook. Tau persoalan ini juga dari masyarakat. Di antaranya saudara Lipi yang melaporkan kepada saya, kemudian saya minta agar kepolisian mengecek kebenarannya," tutur Cornelis.
Cornelis melanjutkan, laporan yang ia terima terkait postingan terdakwa.
Isinya, pada intinya mengatakan dirinya sebagai provakator.
Termasuk mengenai postingan menantang dirinya duel sampai mati di halaman Mapolda Kalbar.
"Itu ditujukan ke saya. Reaksi saya setelah mengetahui tidak terlalu dipermalukan. Tapi saya berpikir ini menyangkut masalah masyarakat banyak,” ujarnya.
“Biarpun saya mantan gubernur, saya Ketua Parpol dan Presiden MADN dan memiliki pengikut, takutnya ini menjadi masalah sosial atau hal-hal tidak diinginkan,” katanya.
“Makanya langkah hukum yang diambil merupakan langkah tepat. Kami serahkan semua ke penegak hukum untuk menyelesaikannya," terang Cornelis.
Cornelis juga mengetahui dirinya pernah dilaporkan.
Namun diakuinya dirinya sudah memberi klarifikasi serta bukti-bukti ilmiah atas apa yang disampaikan kalau itu bukanlah pendapat dirinya.
Bahkan apa yang dilakukannya itu untuk kalangan sendiri dan intropeksi diri kelompoknya dari sejarah masa lalu.
Bahkan, saat majelis hakim mempertanyakan apakah video yang viral tersebut sepengetahuan atau seizin darinya, Cornelis menjawab kalau itu tidak pernah seizin dan sepengetahuan dirinya.