KPU Sambas: Kami Telah Jalankan Perintah Undang-undang
Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi mengatakan, penambahan dua anggota PPK di setiap Kecamatan itu adalah amanat dari undang-undang
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi mengatakan, penambahan dua anggota PPK di setiap Kecamatan itu adalah amanat dari undang-undang.
Oleh karenanya, KPU Sambas sebagai salah satu penyelenggara pemilu serentak di 2019 ini juga melaksanakan hal yang sama.
"KPU ini kan menjalankan undang-undang, dari PPK 3 itu dirasakan tidak mampu untuk menghandle pemilu serentak 2019. Atas dasar itu di tambah 2 orang," ujarnya, Rabu (2/1/2019).
Baca: TRIBUN WIKI: Ingin Berwisata Alam di Kayong Utara? Yuk Kunjungi 3 Tempat Ini di Sukadana
Baca: Ditinggalkan Vokalisnya, 10 Band Ini Redup Tak Lagi Terkenal Seperti Dulu
Sudarmi menjelaskan, secara teknis pelaksanaan Pemilu tahun 2019 akan jauh lebih berat dibandingkan Pemilu-pemilu sebelumnya.
Oleh Karena itu, jumlah anggota PPK yang sebelumnya hanya berjumlah 3 orang sebagaimana diatur di pasal 52 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dirasakan tidak mencukupi dibandingkan dengan beban tugas PPK.
Karena itu, lahirlah Putusan Mahkamah Konstitusi yang salah satunya adalah mengembalikan jumlah keanggotaan PPK kembali menjadi 5 orang.
"Dengan bertambahnya dari tiga me jadi lima ini kan harapannya bisa lebih baik dari jika dihandle oleh tiga orang. Untuk itu kita berharap yang penambahan dua orang ini bisa segera berkoordinasi dengan PPK tiga orang Sebelumnya," tegas Sudarmi.