KPU Sambas: Kami Telah Jalankan Perintah Undang-undang

Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi mengatakan, penambahan dua anggota PPK di setiap Kecamatan itu adalah amanat dari undang-undang

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi saat melantik 38 Anggota PPK baru, dari 19 Kecamatan di Kabupaten Sambas, Rabu (2/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi mengatakan, penambahan dua anggota PPK di setiap Kecamatan itu adalah amanat dari undang-undang.

Oleh karenanya, KPU Sambas sebagai salah satu penyelenggara pemilu serentak di 2019 ini juga melaksanakan hal yang sama.

"KPU ini kan menjalankan undang-undang, dari PPK 3 itu dirasakan tidak mampu untuk menghandle pemilu serentak 2019. Atas dasar itu di tambah 2 orang," ujarnya, Rabu (2/1/2019).

Baca: TRIBUN WIKI: Ingin Berwisata Alam di Kayong Utara? Yuk Kunjungi 3 Tempat Ini di Sukadana

Baca: Ditinggalkan Vokalisnya, 10 Band Ini Redup Tak Lagi Terkenal Seperti Dulu

Sudarmi menjelaskan, secara teknis pelaksanaan Pemilu tahun 2019 akan jauh lebih berat dibandingkan Pemilu-pemilu sebelumnya.

Oleh Karena itu, jumlah anggota PPK yang sebelumnya hanya berjumlah 3 orang sebagaimana diatur di pasal 52 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dirasakan tidak mencukupi dibandingkan dengan beban tugas PPK.

Karena itu, lahirlah Putusan Mahkamah Konstitusi yang salah satunya adalah mengembalikan jumlah keanggotaan PPK kembali menjadi 5 orang.

"Dengan bertambahnya dari tiga me jadi lima ini kan harapannya bisa lebih baik dari jika dihandle oleh tiga orang. Untuk itu kita berharap yang penambahan dua orang ini bisa segera berkoordinasi dengan PPK tiga orang Sebelumnya," tegas Sudarmi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved