Ditegur Gubernur, Kepala BPBD Kalbar Pasrah Dinilai Tak Maksimal

Ia menilai BPBD belum bisa berbuat maksimal dalam penanganan banjir di Kabupaten Sambas, Landak, Kapuas Hulu, Sanggau dan beberapa wilayah lainnya.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK/INSTAGRAM BANG MIDJI
Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Kepala BPBD Kalbar, TTA Nyarong 

Laporan wartawan Tribun Pontianak: PRA/MG1

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat, TTA Nyarong hanya pasrah ditegur Gubernur Kalbar Sutramidji yang menilai kinerja BPBD Kota/Kabupaten belum maksimal.

Teguran tersebut menurut TT Nyarong merupakan hal wajar.

“Wajar kalau saya ditegur Pak Gubernur. Teguran itu tentu akan saya teruskan ke BPBD kabupaten/kota. Bagaimana provinsi bergerak, jika seandainya BPBD kabupaten/kota yang memerlukan tidak memohon dan bergerak,” ungkapnya di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Senin (31/12/2018).

Sebelumnya Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji meminta Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat lebih pro aktif berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Hal ini menyusul terjadinya berbagai bencana seperti banjir tinggi, angin puting beliung, pasang rob, dan longsor di beberapa wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Terlebih, prediksi Badan Meterorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), intensitas curah hujan tinggi belangsung sepanjang Nvember-Desember 2018 hingga Januari 2019.

“Pak Nyarong (Kepala BPBD Kalbar) jangan tidur. Koordinasilah dengan BPBD Kabupaten/Kota. Tanyalah Pemda-nya. Turun dan tangani,” ungkapnya di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Senin (31/12/2018).

Ia menilai BPBD belum bisa berbuat maksimal dalam penanganan banjir di Kabupaten Sambas, Landak, Kapuas Hulu, Sanggau dan beberapa wilayah lainnya. Terutama wilayah-wilayah rawan batingsor.

“Tidak ada gerakan BPBD sama sekali. Kan uangnya ada. Sekarang banjir sudah surut,” terangnya.

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode itu mengingatkan sistem kerja BPBD jangan seperti pemadam kebakaran yakni ketika terjadi masalah baru bekerja.
“Jangan nunggu ada asap baru kerja. Pak Nyarong harus koordinasi dengan jajarannya di daerah masing-masing. Makanya, ada command center. Itu fungsinya untuk laporan dan saling berkoordinasi,” tandasnya.

Baca: Ramalan 2019: Mbah Mijan Ramal Artis Cewek Terjerat Narkoba & OTT Korupsi, Bencana Alam Terjadi Lagi

Baca: Detik-detik Banjir Rob Landa Kota Pontianak, Warga Panik

Sementara itu, Kepala BPBD Kalimantan Barat, TTA Nyarong menerangkan sejatinya dalam penanganan bencana, pihaknya sering berkoordinasi dan mengingatkan BPBD Kabupaten/Kota agar lincah dan responsif.

Status tanggap darurat bencana di daerah misalnya, BPBD Kalbar sudah mendorong pentingnya penetapan sejak November 2018.

“Baik rapat di hotel atau rapat di Kantor BPBD Kalbar. Baik rapat resmi maupun non resmi lewat Whatsapp (WA). Ini juga sudah saya laporkan ke Pak Gubernur. Saya tidak mau seperti model tahun lalu saat banjir Ketapang. Itu sampai saya datangi Kepala Biro-nya,” terangnya.

Ia menimpali alasan mendorong penetapan status ketika itu berkaca dari informasi BMKG yang menyatakan secara lisan maupun tertulis terkait intensitas curah hujan tinggi akan terjadi sejak November-Desember 2018 sampai awal tahun Januari 2019.

“Itu sudah cukup untuk penetapan status tanggap darurat. BMKG itu mitra kerja bersama mitra-mitra lainnya seperti Basarnas, LAPAN dan lain-lain. Kepala-kepala BPBD tidak bisa ambil kebijakan sendiri. Sebab, ini kan masalah teknis,” imbuhnya.

TTA Nyarong menegaskan pentingnya penetapan status tanggap darurat bencana sebagai syarat pencairan dana Bantuan Tak Terduga (BTT) sesuai regulasi berlaku. Dana BTT tersedia di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalbar.

“Harus ada penetapan status tanggap darurat dulu. SK-nya ditandatangani oleh Bupati atau Wali Kota daerah itu. Setelah ada SK tanggap darurat itu, maka pendanaan yang tersedia di BPKAD itu bisa diajukan. Jadi, Kepala BPBD kabupaten/kota ajukan kepada Bupati/Wali Kota. Di tingkat provinsi, kami ajukan ke Gubernur melalui Sekda. Nanti akan dikeluarkan anggaran itu untuk apa. Misalnya untuk membantu masyarakat terpapar sesuai pengajuan dari Bupati/Wali Kota ke Gubernur,” paparnya.

Menurutnya, dana BTT tidak bisa dikeluarkan secara sembarangan. Apalagi ketika tidak ada penetapan status tanggap darurat dari Bupati/Wali Kota. Di Kalbar, masih ada Bupati/Wali Kota yang tidak menetapkan status itu namun meminta bantuan.
“Contoh, Landak terjadi banjir dan Bupati Landak tidak bikin status tanggap darurat. Daerah lainnya seperti Sambas, Singkawang, Sanggau, Mempawah dan lainnya juga belum tetapkan,” imbuhnya.

Menurut dia, kondisi itu terbilang lucu mengingat sudah ada mekanisme aturan. Saat ini, baru Bengkayang dan Sintang yang tetapkan status itu. Dua kabupaten ini menjadi utama yang dibantu. Itu sudah naik ke Gubernur sebagai telaah untuk teken status di tingkat provinsi.
“Jadi, tidak sekonyong-konyong ketika banjir terjadi dan statusnya tidak ada lalu dibantu dana BTT. Tidak bisa juga kita bantu. Hanya sekarang bagaimana Kepala BPBD kabupaten/kota untuk cepat dan sigap mendorong status tanggap darurat,” timpalnya.
Seluruh BPBD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, jelas dia, sudah diwanti-wanti oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat untuk tidak membantu kabupaten/kota yang tidak tetapkan status itu.

“Ini masalah teknis. Nanti ujungnya di pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi, harus ada SPJ-nya. Kan lucu, kok daerah yang ada status tanggap darurat tidak dibantu, lalu yang tidak ada status malah dibantu. Ini jadi satu catatan BNPB Pusat,” tukasnya.

Banjir terjadi di pemukiman penduduk yang berada di bantaran Sungai Kayan, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang beberapa waktu lalu. Tampak banjir merendam beberapa rumah yang berada di sekitar lokasi.
Banjir terjadi di pemukiman penduduk yang berada di bantaran Sungai Kayan, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang beberapa waktu lalu. Tampak banjir merendam beberapa rumah yang berada di sekitar lokasi. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)

Harus Koordinasi

Anggota DPRD Kalbar, Kadri meminta seluruh Kepala BPBD Kabupaten/Kota se-Kalbar memberi perhatian serius terhadap potensi bencana alam di Kalbar.

"Ya, tidak hanya banjir. Tapi juga potensi angin puting beliung dan tanah longsor. Tiga bencana itu saja yang sering melanda wilayah Kalbar. Perlu perhatian serius," ungkapnya, Selasa (1/1).
Ia berharap penanganan bencana masing-masing daerah dapat berjalan maksimal. Koordinasi antara BPBD kabupaten/kota dengan Bupati/Wali Kota harus terbina dengan baik.

"Sehingga dalam pengambilan keputusan semisal penetapan status tanggap darurat itu bisa sinkron," katanya.

Tak hanya itu, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar juga harus terjalin kuat. Sehingga, jika tidak bisa diatasi oleh pemerintah kabupaten/kota, maka Pemprov akan turun menangani.

"Untuk dana Bantuan Tak Terduga (BTT) itu memang sudah diatur teknisnya seperti apa. Apa-apa yang harus dilakukan, dipersiapkan dan sebagainya. Jadi memang tidak bisa sembarangan karena ada aturan dan harus ada pertanggungjawabannya," imbuhnya.

Ia berharap kepada pemerintah kabupaten/kota yang alami kondisi bencana dan memenuhi kriteria penetapan status tanggap darurat, maka dibuat dan diusulkan ke Pemprov. Hal ini bertujuan agar bantuan bisa berguna untuk masyarakat-masyarakat yang terpapar bencana.

"Jangan sampai masyarakat kesusahan karena bencana. Koordinasi pemangku kepentingan di daerah harus baik. Kalau sama-sama memikirkan masyarakat, pasti ada solusi," tukasnya.

angin kencang
angin kencang (TRIBUNPONTIANAK/YOUTUBE)

Waspadai Angin Kencang

Deputi Bidang Meteorologi Drs R. Mulyono R Prabowo MSc memaparkan prakiraan cuaca dari 1 hingga 6 Januari 2019. Berdasarkan analisis kondisi atmosfer terkini pada 31 Desember 2018, teridentifikasi adanya peningkatan tekanan udara di dataran Asia. Selain itu terpantau juga bibit siklon di sebelah utara Indonesia yakni 97W tepatnya di Laut China Selatan.

“BMKG juga mengidentifikasi adanya bibit siklon tropis 95P di Teluk Carpentaria Australia (sebelah selatan Papua) dan 96S di samudera Hindia (sebelah selatan Jawa),” ujarnya.

Dari ketiga bibit siklon yang ada di sekitar Indonesia, bibit siklon 95P yang berada di Teluk Carpentaria yang memiliki kecepatan angin maksimum 25 knots di pusatnya dan bibit siklon 97W yang berada di Laut China Selatan dengan kecepatan angin maksimum 20 knots di pusatnya, keduanya berpotensi tinggi menjadi siklon tropis dalam 24-48 jam kedepan.

Kondisi ini menyebabkan pergerakan massa udara dari Asia yang bergerak menuju Indonesia mengalami penguatan, sehingga berdampak pula pada potensi peningkatan kecepatan angin, ketinggian gelombang laut, dan potensi hujan lebat di beberapa wilayah di Indonesia.

Beberapa wilayah yang diprakirakan akan terdampak angin kencang termasuk Kalimantan Barat.

Sedangkan Kalbar juga masuk dalam wilayah yang berpotensi hujan lebat yang disertai kilat/petir hingga 3 Januari 2019.

“Selain potensi bencana akibat angin kencang dan hujan lebat, masyarakat diharapkan waspada juga terkait gelombang tinggi di Indonesia,” terangnya.

Tinggi gelombang laut di wilayah perairan Indonesia saat ini didominasi dengan ketinggian gelombang berkisar antara 1.25 - 2.5 meter.

Adapun tinggi gelombang dengan ketinggian lebih dari 2.5 m terpantau di beberapa wilayah perairan Indonesia hingga 3 Januari 2019 antara lain: Gelombang 2.5 – 4.0 meter (Berbahaya) berpeluang terjadi di Laut Cina Selatan, Laut Natuna Utara, Perairan Kep. Anambas hingga Kep. Natuna, Perairan utara dan selatan Jawa, Laut Jawa, Samudra Hindia selatan Jawa, Perairan selatan Bali hingga Sumbawa, Perairan Kep.Anambas hingga Kep.Natuna, Perairan Agats - Amamapere, Perairan barat Yos Sudarso, Perairan selatan Merauke, Perairan Kep. Sangihe hingga Kep.Talaud, Perairan utara Halmahera.

-Tinggi Gelombang 4.0 - 6.0 meter (Sangat Berbahaya) berpeluang terjadi di Laut Natuna Utara, Laut Cina Selatan

Prakiraan tinggi gelombang laut di perairan Indonesia pada tanggal 04 - 06 Januari 2019 antara lain :

- Tinggi Gelombang 2.5 – 4.0 meter (Berbahaya) berpeluang terjadi di Perairan barat Lampung, Perairan selatan Jawa hingga Sumbawa, Samudra Hindia selatan Jawa hingga NTT, Perairan Kep.Sermata hingga Kep. Tanimbar, Perairan Kep.Kai hingga Kep.Aru, Laut Arafuru, Perairan barat Yos Sudarso, Perairan selatan Merauke, Perairan Kep. Sangihe hingga Kep.Talaud, Perairan utara Halmahera, Perairan utara Papua Barat hingga Papua.

Masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan liburan akhir tahun di wilayah pesisir pantai, khususnya di pesisir selatan Pulau Jawa, diharapkan tetap waspada terkait potensi angin kencang dan diharapkan untuk tidak berlayar menuju laut lepas. Selain itu kapal-kapal terutama Perahu nelayan dan kapal - kapal ukuran kecil agar tidak memaksakan diri melaut serta tetap waspada dan siaga dalam melakukan aktivitas pelayaran di wilayah dengan gelombang tinggi.

Daerah Kategori Rawan Banjir
190 Desa/kelurahan di Kalbar
* Tiga desa di Pontianak
* Tujuh di Singkawang
* Tiga di Kubu Raya
* 12 di Kapuas Hulu
* Lima di Bengkayang
* Enam di Sambas
* Delapan di Kayong Utara
* 20 di Mempawah
* 27 di Landak
* Lima di Sanggau
* Delapan di Sekadau
* 22 di Melawi
* 26 di Ketapang
* 38 di Sintang

Kalbar Rawan Tanah Bergerak
* Hanya kota Pontianak yang bebas dari ancaman
* 13 kabupaten kota lain memiliki wilayah yang berkategori 'menengah'.
* Artinya potensi pergerakan tanah ada ketika hujan turun dengan intensitas tinggi.
* Terutama daerah perbukitan dan tepi tebing yang menyebabkan longsor.

Daerah Berpotensi 'menengah-tinggi'.
* Bengkayang
* Kapuas Hulu
* Ketapang
* Landak
* Mempawah
* Sambas
* Sintang.

Persiapan BPBD

* Regulasi mutlak yaitu segera buat Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Puting Beliung dan Tanah Longsor di Kab./ Kota yg berpotensi tinggi pergerakan tanah dimaksud
* Meinta daerah-daerah (Kab./Kota,) lebih terdepan tanggap terhadap hal ini
* Edukasi masyarakat
- Memberi penyuluhan rutin dan mendorong pindah tempat tinggal di tempat yg aman longsor, jangan memaksa diri bertempat tinggal rawan banjir, longsor katena berbahaya bagi keluarga.
* Koordinasi dinas/badan terkait
* Dasar Inpres No 4 Tahun 2012 tentang Bantingsor (Banjir, Puting Beliung dan Tanah Longsor)
Sumber: BPBD Kalbar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved