Kondisi Terkini Steve Emmanuel di Penjara, Tak Ada Perlakukan Khusus untuk Sang Artis
Kini Steve Emmanuel masih mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Barat, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satu minggu lebih sudah Steve Emmanuel mendekam di rumah tahanan (Rutan) terkait kasus penyelundupan narkotika jenis kokain setelah ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (21/12/2018).
Kini Steve Emmanuel masih mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Barat, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski statusnya selebriti, rupanya Steve Emmanuel tak mendapatkan perlakuan khusus dari pihak kepolisian terkait tempat tahanannya.
Dirinya tetap berbaur dan satu sel dengan tahanan narkoba lainnya yang berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Bahkan menurut salah satu polisi jaga Rutan Polres Metro Jakarta Barat, kini Steve Emmanuel satu sel dengan tahanan lainnya.
"Nggak ada yang khusus dong, dia di dalam itu satu sel dengan 8 sampai 10 tahanan," ungkap salah satu polisi jaga saat berbincang dengan Grid.ID di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (30/12/2018).
Baca: Steve Emmanuel dan Kehidupan Dua Adiknya! Diberi Nama Yusuf Iman di Hadapan Habib Rizieq
Baca: Selain JOY LIVE, Aplikasi Serupa Ini Juga Kerap Dipakai Live Show Artis Tampil Bugil
Baca: Konser Amal Bantu korban Tsunami, Kodam XII Tpr Hadirkan Dewi Persik
Pantauan Grid.ID, memang di dalam sel yang ditempati Steve Emmanuel terlihat beberapa orang mengenakan baju tahanan berwarna oranye yang tengah terbaring.
Hal itu bisa terlihat melalui kamera pengintai yang berada di ruangan yang tak jauh dari sel.
Ia menempati kamar sel nomor tiga.
Baca Juga : Meski Trauma Berat, Ifan Seventeen Rupanya Justru yang Menenangkan Para Sahabat ketika Menangis
Seperti diketahui, penangkapan Steve bermula saat orang tak dikenal melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya barang mencurigakan yang dibawanya dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.
Baca: Cipta Kondisi Jelang Akhir Tahun, Empat Pengunjung THM di Singkawang Teridentifikasi Positif Narkoba
Baca: Angin Kencang & Gelombang Pasang Landa Pesisir Kalbar, Warga Rekam Situasi di Jungkat
Setelahnya polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan di kediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Dari kediamannya itu, polisi juga berhasil menemukan tiga barang bukti, yakni 1 plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain hydrochloride dengan berat bruto 92,04 gram.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokainbernama Bullet.
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider ayat 112 undang-undang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati (*)