Satgas Pamtas Yonif 320/BP Amankan Lima Warga Malaysia Diduga Pelaku Ilegal Loging

kelima warga negara Malaysia mengakui telah melakukan kegiatan illegal logging di kawasan hutan Indonesia.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Satgas Pamtas Yonif 320/BP yang bertugas melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan RI - Malaysia di sektor Timur antara wilayah Kalimantan Barat - Sarawak telah menangkap 5 orang warga negara Malaysia yang telah melakukan illegal logging di wilayah Indonesia. 

Dalam kesempatan pengecakan bersama tersebut disepakati penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus illegal logging yang terjadi dan tidak ada tuntutan apapun dari kedua pihak di kemudian hari.

Selanjutnya setelah tercapainya kesepakatan, diserahkan pula barang bukti kendaraan Toyota Hilux SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar 1 m³ balok kayu yang semula masih diamankan di Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP oleh Danpos Enteli Serka Ricky Hardadi kepada warga negara Malaysia yang diwakili Sdr. Nyalu di Camp Sawit negara Malaysia yang disaksikan Ka ILO TNI dan Ketua Staf 3 Briged beserta masyarakat warga Danau Melikin.

Penyerahan barang bukti ini juga dilengkapi dengan berita acara penyerahan secara tertulis yang ditandatangani kedua pihak dan para saksi.

Menanggapi adanya pemberitaan yang disiarkan melalui media Malaysia terkait penangkapan 5 orang warga negara Malaysia tersebut, lebih lanjut Danrem 121/Abw melalui Kapenrem 121/Abw Mayor Inf Syafendi menyanggah keras pemberitaan tersebut.

Adanya tuduhan bahwa personel Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP telah melakukan penculikan terhadap 5 orang warga negara Malaysia dan meminta sejumlah uang sebagai tebusan sama sekali tidak benar.

Bahkan berdasarkan penuturan Dapos Enteli Serka Ricky Hardadi kepada Dansatgas Yonif 320/BP, beberapa jam setelah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku illegal logging datang seorang warga Malaysia a.n. Isyak ke Pos Enteli dan menyampaikan bahwa aktivitas pengambilan kayu di wilayah tersebut sebenarnya sudah sejak lama dilakukan warga negara Malaysia dan tidak pernah ditangkap.

Pada kesempatan tersebut Sdr. Isyak sempat menawarkan sejumlah uang ringgit untuk melepas 5 orang yang ditangkap, namun tidak ditanggapi oleh Danpos Enteli. Sdr. Isyak lebih lanjut meminta salah satu Pelaku yang ditangkap untuk dilepaskan.

Permintaan ini akhirnya diluluskan oleh Danpos atas pertimbangan kemanusiaan dan dengan harapan Ybs bisa memberitahukan kepada keluarganya atas penangkapan yang telah dilakukan.

Sesungguhnya telah sejak lama terjalin hubungan kerjasama dan koordinasi yang baik dan harmonis antara kedua pihak yang melaksanakan tugas pengamanan perbatasan kedua negara, khususnya antara Korem 121/Abw selaku Kolakops Pamtas RI-Malaysia dan jajarannya dengan pihak 3 Briged TDM maupun antara Kodam XII/Tpr selaku Koops Pamtas RI-Malaysia dengan 1 Divisyen TDM.

Bahkan beberapa hari sebelum peristiwa penangkapan telah dilaksanakan kegiatan Unit Commanders Meeting Seri-2/2018 antara Delegasi Kolakopsrem 121/Abw dengan Delegasi 3 Briged TDM di Pontianak - Kalimantan Barat.

Dalam kegiatan yang rutin dilaksanakan tersebut disepakati sejumlah kerjasama bilateral dalam pelaksanaan pengamanan perbatasan negara yang diselenggarakan kedua pihak.

Mengakhiri pernyataannya kepada awak media, Kapenrem 121/Abw menegaskan kembali bahwa berita yang disiarkan sejumlah media televisi dan media online Malaysia sama sekali tidak benar.

Permasalahan penangkapan warga negara Malaysia yang melakukan illegal logging di wilayah Indonesia telah tuntas diselesaikan secara kekeluargaan dengan ditandai adanya penyerahan Pelaku dan seluruh barang bukti yang semula diamankan di Pos Enteli kepada pihak Malaysia pasca pengecekan bersama yang dilakukan kedua pihak di lapangan. (*/hid)

Caption:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved