Tim Jatanras Polres Singkawang Bekuk Pelaku Judi Togel
Tim Jatanras Polres Singkawang mengamankan AG (37) karena melakukan tindakan pidana perjudian di Jalan Sakok Kelurahan Sedau
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Tim Jatanras Polres Singkawang mengamankan AG (37) karena melakukan tindakan pidana perjudian di Jalan Sakok Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Rabu (19/12/2018).
"Barang bukti yang diamankan tiga buah HP yang berisi rekapan togel, dua buah ballpoint dan uang senilai Rp 4.563.000," kata Kapolres Singkawang Raymond M Masengi, Jumat (21/12/2018).
Baca: Taman Mangrove di Sukadana Jadi Tempat Wisata Pilihan
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti penyelidikan.
Kemudian Tim Jatanras melaksanakan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti pada hari Rabu, tanggal 19 Desember sekira pukul 18.10 Wib.
"Pelaku kemudian di bawa ke Polda Kalbar untuk proses sidik tuntas," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tim-jatanras-polres-singkawang-mengamankan-ag-37.jpg)