Eksekutif dan Legislatif Sepakati 4 Raperda Jadi Perda

Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang terdiri dari dua inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau dan dua raperda

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang terdiri dari dua inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau dan dua raperda yang berasal dari eksekutif disepakati menjadi perda. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang terdiri dari dua inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau dan dua raperda yang berasal dari eksekutif disepakati menjadi perda. Dua raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau masing-masing tentang pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun serta perijinan usaha perkebunan.

Sedangkan, dua raperda berasal dari eksekutif yaitu, rencana pembangunan industri Kabupaten Sekadau dan perubahan atas Perda Kabupaten Sekadau nomor 2 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Sekadau tahun 2016–2021.

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius mengapresiasi Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau, khususnya pansus A, B dan C yang telah membahas empat raperda yang terdiri dari dua raperda inisiatif dan dua raperda dari eksekutif.

Sehingga, pembahasan tersebut mencapai suatu kemufakatan dan kesimpulan bersama terhadap empat raperda tersebut.

Baca: Kenali Potensi Diri, Begini Tips Dari Dokter Chairul Fuad

Baca: Hotman Paris Tiba-tiba Murka Kepada Hilda Vitria, Pacar Billy Syahputra Terancam?

Baca: Kenali Potensi Diri, Begini Tips Dari Dokter Chairul Fuad

Mengenai raperda tentang pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun yang telah dibahas bersama antara pansus A dan pihak eksekutif sebagai mitra kerja.

Dapat dijelaskan bahwa pengelolaan terhadap limbah bahan berbahaya dan beracun telah diatur secara lengkap dan terinci dalam PP nomo 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang merupakan turunan dari UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Dalam PP 101 tahun 2014 mengatur tentang limbah bahan berbahaya dan beracun baik yang dihasilkan oleh setiap orang maupun badan usaha atau kegiatan, termasuk izin penyimpanan sementara dan mengumpulkan limbah B3 lingkup kewenangan pemerintah kabupaten, pengawasan dan sanksi administratif kepada pelanggar,” ujar Wabup Aloysius, Jumat (21/12).

Aloy mengatakan, materi subtansi dalam raperda inisiatif tentang pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun sudah diatur dalam PP 101 tahun 2014.

Bahkan, kata dia, pemda telah mengatur didalam perda nomor 3 tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pada pasal 99–116 yang mengatur izin penyimpanan dan penimbunan limbah B3.

“Dari hasil pembahasan pansus dan mitra kerja, terutama tinjauan terhadap asas pembentukan yang berdasarkan kesesuaian antara jenis, hierarki, materi muatan dan penyelerasan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perlu dilakukan perbaikan-perbaikan yang mendasar pada raperda tentang pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun,” ucapnya.

Aloy mengatakan, terutama terhadap pengaturan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Sehingga, kata dia, tidak terjadi duplikasi produk hukum. Didalam rapat pansus dengan mitra kerja telah disepakati bahwa raperda ini dilanjutkan untuk proses lebih lanjut tetapi dengan melakukan perbaikan terhadap legal drafting, materi subtansi yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya baik yang telah diatur dalam PP nomor 101 tahun 2014 maupun perda nomor 3 tahun 2015 tetapi mengatur hal-ha yang bersifat lokal didaerah dan benar-benar disesuaikan dengan karakteristik daereh.

“Juga harus memperhatikan kepentingan dan kemanfaatan umum masyarakat di Kabupaten Sekadau. Pihak eksekutif berpandangan raperda tersebut dapat dilanjutkan untuk disahkan menjadi perda. Dengan catatan saran untuk dikaji dalam rangka kejelasan tujuan dan rumus serta perbaikan subtansi sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi perda,” jelasnya.

Aloy mengatakan, sementara terhadap raperda tentang perijinan usaha perkebunan berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh pansus A dan eksekutif selaku mitra kerja dalam rapat kerja yang telah dilaksanakan.

Ia mengatakan, raperda tentang perijinan usaha perkebunan di Kabupaten Sekadau perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi antara lain, UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perunadang-undangan dan peraturan turunannya UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan, Permentan nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perijinan usaha perkebunan dan perubahannya, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP 24 tahun 2018 tentang pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Aloy mengungkapkan, menurut pandangan pihaknya materi muatan dalam raperda inisiatif tentang perijinan usaha perkebunan bila dihubungkan dengan paraturan perundang-undangan tersebut diatas masih perlu dilakukan perbaikan terkait penambahan substansi dan meteri sesuai dengan karakteristik daerah Kabupaten Sekadau.

“Kami berpandangan bahwa perda tentang perijinan usaha perkebunan ini dapat dilakukan porses selanjutnya dengan memperhatikan ketentuan Permentan Nomor 98 tahun 2013 kewenangan daerah kabupaten dan kewennagan kepala daerah dalam pemberian perijinan usaha sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 tahun 2018,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved