Pileg 2018

Tak Serahkan LDK, KPU Kalbar: Peserta Tak Bisa Ikut Pemilu

jadi harus ada tahapan menyerahkan LADK terlebih dahulu kemudian baru penyerahan LPSDK.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan menegaskan jika para peserta pemilu baik parpol maupun calon DPD RI yang tak menyerahkan rangkaian LDK tak bisa ikut pemilu.

"Dalam tahapan LPSDK memang tidak ada sanksi, yang ada sanksi jika tidak menyerahkan LADK maka sanksinya dibatalkan sebagai peserta pemilu, kemudian ditahapan sekarang LPSDK, ditahapan ini memang tidak ada sanksi tapi ditahapan terakhir LPPDK ada sanksi, dan sanksinya ialah tidak ditetapkan sebagai calon terpilih jika tidak menyampaikan LPPDK yang mencakup penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Hanya saja, LPSDK bagian dari satu kesatuan Laporan Dana Kampanye (LDK) yang akan disampaikan ke KAP. Jadi LDK ini meliputi LADK, LPSDK dan LPPDK," ungkapnya, Senin (17/12/2018) kemarin.

Terkait dengan LPSDK, kata dia, disampaikan memang setelah peserta pemilu sebelumnya menyerahkan LADK, jadi harus ada tahapan menyerahkan LADK terlebih dahulu kemudian baru penyerahan LPSDK.

Baca: Satpol PP Mempawah Kerahkan 30 Personel Amankan Pilkades Serentak di Tiga Desa

"Partai atau peserta pemilu yang tidak menyampaikan LADK, kemarin kita sudah mengeluarkan berita acara. Termasuk KPU di Kabupaten Kota sudah menyampaikan berita acara tentang konsekuensi atau sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu yang sesuai dengan tahapan berikutnya dilaporkan ke KPU RI, dan sudah kita laporkan semuanya terhadap daerah-daerah yang parpolnya tidak menyampaikan LADK," ujar Ramdan.

Jadi, kata Ramdan, pihaknya tinggal menunggu keputusan KPU RI tentang pembatalan kepesertaan pemilunya.

"Kan ada dibeberapa Kabupaten Kota, termasuk di Kubu Raya, Mempawah, sudah dikeluarkan berita acara pembatalannya, dan BA itu dilaporkan ke KPU RI, tinggal menunggu putusan berdasarkan SK KPU RI, karena pembatalan dilakukan berdasarkan SK atau putusan KPU RI," tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved