Pileg 2019
Pramono: Pemilihan Bahan Dasar Kotak Suara "Kardus" Melalui Persetujuan Pemerintah dan DPR
KPU tidak bisa menetapkan sepihak, namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Penentukan bahan dasar kotak suara pemilu tidak sepihak, melainkan melalui persetujuan pemerintah dan DPR.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi.
Dia menjelaskan, "Kardus" dipilih sebagai bahan dasar kotak suara melalui persetujuan pemerintah dan DPR melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP).
Baca: KH Buchori Amin Meninggal Dunia Saat Ceramah di Acara Maulid Nabi, Videonya Viral
Pramono mempertanyakan pihak-pihak yang saat ini mengkritik kotak suara berbahan dasar kardus atau karton kedap air tersebut.
"KPU tidak bisa menetapkan sepihak, namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP," kata Pramono saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
"DPR kan ada wakil-wakil semua parpol, termasuk parpol-parpol pendukung pasangan capres-cawapres," sambungnya.
Baca: Kecelakaan Maut di Sekadau Hilir, Kapolres Beberkan Kronologinya Yang Tragis
Pramono menjelaskan, usulan kotak suara berbahan karton itu mulanya dituangkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Logistik. Usulan itu dibahas dalam RDP yang digelar Maret 2018.
Dalam RDP, draf PKPU ini dibahas dengan kepala dingin, tidak ada yang menolak, apalagi walk out.
Setelahnya, draf PKPU yang sudah disetujui melalui RDP diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan.
Baca juga: Ketua KPU: Kotak Suara Karton Sudah Dipakai Pilpres 2014 dan 3 Pilkada
"Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali. Misal karena bertentangan dengan Undang-undang lain atau (undang-undang) yang lebih tinggi," ujar Pramono.
Akhirnya, Kemenkumham mengesahkan PKPU Nomor 15 Tahun 2018 pada 24 April 2018. Pasal 7 Ayat 1 PKPU tersebut mengatur bahwa kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar karton kedap air yang transparan satu sisi atau disebut juga dupleks.