PN Ketapang Benarkan Adanya Putusan MA Terkait Perkara Raden Masdi dan PT WHW AR

Kalau pelaksanaan eksekusi putusan MA harus tetap dilaksanakan lantaran sampai sejauh ini belum ada pengajuan upaya hukum

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Humas Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Hendra Kusuma Wardhana, saat dikonfirmasi mengenai putusan MA terkait sengketa lahan antara Raden Masdi dan PT. WHW AR, Kamis (13/12). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG -Humas Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Hendra Kusuma Wardhana membenarkan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah sampai ke pihaknya terkait perkara antara Raden Masdi dengan PT WHW-AR.

"Bunyi putusan MA sendiri pada prinsipnya membatalkan putusan pengadilan negeri dan menyatakan kalau penggugat yakni Raden Masdi memenuhi hak atas tanah sebagaimana yang diajukan dalam objek perkara," terangnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Ketapang, Jln. Jend. Sudirman Ketapang, Kamis (13/12/2018).

Baca: Persoalan Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Raden Masdi Sebut Saat Ini PN Ketapang Aanmaning PT WHW AR

Baca: Kemah Budaya Sukses Terlaksana, Disdik Ucapkan Terimakasih Pada Polres Kayong Utara

Bahkan menurut Hendra, saat ini sudah diajukan permohonan eksekusi putusan MA oleh penggugat dalam hal ini Raden Masdi melalui kuasa hukumnya kepada pihaknya untuk melakukan proses Aanmaning.

"Sesuai aturan hukum acaranya PN Ketapang akan memanggil para pihak terkait dalam hal ini pihak pemohon eksekusi yakni Raden masdi dan termohon eksekusi adalah PT WHW pada 19 Desember mendatang," akunya.

Ia menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepaniteraan perdata untuk ditanyai proses eksekusi terkait pelaksaan putusan dari pengadilan, apakah dari pihak pemohon eksekusi siap dengan objek yang akan di eksekusi dan termohon eksekusi bagaimana tanggapannya.

"Nanti untuk proses selanjutnya tunggu tahap Aanmaning, nanti dari hasilnya kita tindak lanjuti, misalkan dari pihak termohon eksekusi melakukan eksekusi secara sukarela atau melakukan bantuan alat berat dari negara dibicarakan saat proses pemanggilan, waktunya biasanya tak lama dari proses Aanmaning itu," ujarnya.

Menurut Humas PN Ketapang tersebut, kalau pelaksanaan eksekusi putusan MA harus tetap dilaksanakan lantaran sampai sejauh ini belum ada pengajuan upaya hukum, lantaran terhadap putusan kasasi masih ada upaya hukum peninjauan kembali tetapi sampai saat ini belum ada upaya hukum tersebut.

"Jadi karena putusan ditingkat kasasi sudah berkekuatan hukum tetap jadi permohonan eksekusi tetap dilaksanakan yang mana biayanya ditanggung pemohon eksekusi," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved