Rumah Dinas Guru SD Rusak Parah, Lindra: Sumber Dana DAK Afirmasi dan APBD Serba Terbatas
Oleh karena itu, untuk mengajar di tempat tugasnya, saat ini guru tidak bisa hanya mengharapkan rumas dinas
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Rumah Dinas guru dan kepala sekolah di SDN 28 Tanjung Miru, Kecamatan Kayan Hulu mengalami kerusakan yang parah, kondisi tersebut dilihat langsung oleh Wakil Bupati Sintang Askiman saat berkunjung ke daerah tersebut.
Diketahui bahwa di SDN 28 Tanjung Miru memiliki dua rumah dinas yang dibangun dari swadaya masyarakat dan memiliki luas masing-masing panjang sekitar 10 meter dan lebar sekitar 4 meter.
Masing-masing rumah dinas tersebut, ditinggali oleh Kepala Sekolah SDN 28 Tanjung Miru, Wihilma Wiwin dan satunya lagi ditinggali oleh enam orang guru lainnya yang mengajar di sekolah tersebut.
Namun belakangan ini, Kepala Sekolah terpaksa harus tinggal bergabung dengan enam guru lainnya. Sebab rumah dinas yang ditempatinya saat ini sudah rusak parah, atap yang menggunakan daun lontar sudah bocor dan beberapa bagian kayu rumah sudah rapuh.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Sintang Lindra Azmar membenarkan bahwa banyak rumah dinas guru di Sintang yang mengalami kerusakan.
Baca: Viral Video Olahraga Murid SD, Nomor 4 Enggan Berlari
"Rumah-rumah dinas guru kondisinya sekarang memang kebanyakan rusak, karena rumah dinas guru ini kan banyak dibangun pada zaman orde baru, baik dibangun oleh swadaya masyarakat maupun pemerintah," ujarnya, Rabu (12/12/2018) siang.
Lindra menjelaskan bahwa saat ini di Sintang memiliki 443 sekolah dasar (SD). Masing-masing SD biasanya memiliki satu sampai dua rumah dinas guru.
Saat ini, langkah yang dapat dilakukan adalah mendorong rehabilitasi atau pembangunan rumah dinas guru yang kondisinya sangat parah dan memang harus diprioritaskan.
"Kita mendorong secara bertahap melalui APBD namun memang sangat terbatas. Kemudian mulai tahun anggaran 2018 kita masuk di dalam dana alokasi khusus (DAK) afirmasi, tetapi oleh kebijakan pusat baru kepada rumah dinas guru yang berada di wilayah 3T," jelasnya.
Baca: Siti Hartati Harap Walubi Kalbar dapat Berkontribusi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Selain dua sumber dana tersebut, menurutnya memang tidak ada sumber dana lain. Sebab Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai aturan tidak dibenarkan untuk membangun atau merehab rumah dinas guru.
Termasuk juga dana desa, hanya boleh untuk mendukung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) baik fisik maupun nonfisik yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati dan sesuai dengan petunjuk penggunaan dana desa.
"Hanya lewat DAK Afirmasi dan APBD yang jumlahnya tidak sebanyak yang kita harapkan. Makanya yang sudah sangat tidak layak dihuni saja yang dulu kita prioritaskan," katanya.
Oleh karena itu, untuk mengajar di tempat tugasnya, saat ini guru tidak bisa hanya mengharapkan rumas dinas. Banyak yang kemudian mencari orang tua angkat, pulang pergi (PP) setiap hari, dan tinggal di gedung sekolah yang bisa disulap menjadi tempat beristirahat