Pileg 2019
Satpol PP Mempawah Siap Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang
Fasum itu, di atas parit, pepohonan, penghijauan, Dalam kota ini harus rapi lah, dan taman - taman kota ini harus rapi lah
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak,Ferryanto
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Kepala Bidang Penegakan Perundang - Undangan Daerah Kabupaten Mempawah Satpol PP Mempawah, Rosmidi mengatakan bahwa terkait jadwal penertiban Alat Peraga Kampanye masih menunggu koordinasi lanjutan dengan pihak Bawaslu Mempawah.
"Biasanya kami itu menerima surat itu langsung permintaan,,"tutur Rosmidi, Selasa (11/12/2018)
Namun, bila mana pihaknya mendapati adanya APK yang terpasang di depan instansi pemerintahan dan lokasi yang di larang, maka pihaknya akan langsung mencopot atribut kampanye tersebut.
Baca: Hermanus Ajak Umat Kristiani Kubu Raya Bangun Kebersamaan
"Kalau kita dari Pol PP akan langsung menertibkan apbila ada yang memasang, jelas - jelas didepan instansi pemerintah, kita akan langsung tertibkan, minimal kami akan menghubungi caleg / parpol yang bersangkutan untuk memindahkan atributnya,"tegas Rosmidi.
Selanjutnya, Rosmidi menjelaskan bahwa lokasi didepan Instansi Pemerintahan, Lembaga Pendidikan, Tempat Ibadah, dan Fasilitas Umum.
Baca: Pelaksanaan SKB di Sintang Selesai, BKPSDM Tunggu Hasil Rekap dari BKN
Di tegaskannya, bahwa untuk wilayah Kecamatan Mempawah Hilir, khususnya di wilayah perkantoran harus rapi.
"Fasum itu, di atas parit, pepohonan, penghijauan, Dalam kota ini harus rapi lah, dan taman - taman kota ini harus rapi lah,"tuturnya.
Rosmidi mengungkapkan bahwa khusus di Kecamatan Mempawah Hilir, dari Gerbang Selamat Datang, hingga Simpang tiga Desa Pasir adalah wilayah Steril bebas alat peraga Kampanye.