Berita Video
KPK Usut Kasus Pemberian Fasilitas Mewah Napi Lapas Sukamiskin pada Wawan
Narapidana yang diduga terlibat penyalahgunaan izin tersebut adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Sinetron yang dibintangi FNJ mendapat rating tinggi hingga dibuat sekuel kedua.
FNJ pun kembali bermain pada sekuel kedua sinetron tersebut dan membuat namanya semakin dikenal.
Baca: Wagub Kalbar Ria Norsan Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Fungsional Pemerintah Provinsi Kalbar
Namun nama FNJ tercoreng setelah ramainya pemberitaan terkait hubungannya dengan Wawan.
Sejak namanya ramai diperbincangkan, akun Instagram FNJ pun sudah dinonaktifkan.
Sementara perkembangan kasus ini, mantan Kalapas Rutan Sukamiskin sudah dijatuhi dakwaan oleh jaksa KPK.
Dakwaan Wahid Husein telah dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018) lalu.
Dari dakwaan tersebut terungkap bahwa Wahid menerima sejumlah uang dari Wawan.
"Atas berbagai kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas, terdakwa menerima sejumlah uang dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang sebagian besar diterima terdakwa melalui Hendry Saputra," kata jaksa KPK.
Wahid Husein didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terkait status Wawan, juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sudah memiliki bukti kuat soal kasus penyalahgunaan izin tersebut.
Salah satu bukti yang telah dimiliki KPK yakni rekaman CCTV dari dua hotel.
"Tentu bukti-bukti tersebut akan kami buka diproses persidangan, sepanjang terkait penanganan perkara. Dengan siapa atau siapa saja di sana (di dua hotel), saya tidak bisa sampaikan sekarang. Peristiwanya akan dibuka di fakta persidangan nanti sesuai bukti yang sudah dimiliki oleh JPU," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (7/12).
Simak video di atas.