DPRD Kalbar Dorong Daun Kratom Dilegalkan  

Maka dari itu, diingatkan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu untuk tidak menyalahgunakan daun kratom.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Daun Kratom (Purik) yang ditanam oleh masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai PKB, Kadri berharap daun kratom (putik) bisa terus menjadi usaha bagi masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, untuk bisa meningkatkan perekonomian dalam rumah tangga. 

"Kita tau bersama bahwa, setelah harga getah karet merosot jauh tajam murahnya. Penggantinya adalah daun kratom atau purik. Kalau saya lihat cukup membantu masyarakat," ujarnya kepada Tribun, Senin (10/12/2018).

Baca: Polsek Serawai Sita 2000 Batang Kayu Ilegal Milik Kades di Ambalau 

Baca: Diganjar Penghargaan, Menjadi Penyemangat Untuk Terus Berkarya Kreasi Sungai Putat

Kadri terus mendorong pemerintah untuk segera melegalkan daun kratom tersebut, supaya masyarakat tenang menekuni bisnis atau mengerjakan daun kratom.

"Tapi sejauh ini belum ada larangan dari pemerintah, untuk mengerjakan daun kratom," ucapnya.

Maka dari itu, diingatkan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu untuk tidak menyalahgunakan daun kratom.

Gunakan untuk meningkatkan perekonomian.

"Harga getah karet murah, sejak daun kratom laku jadi sangat membantu masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, adanya daun kratom perekonomian masyarakat di Kapuas Hulu sangat baik, karena harga getah karet mudah.

"Marilah kita sama-sama menjaga daun kratom dengan baik, jangan sampai disalahgunakan. Kalau disalahgunakan alamat akan dilarang oleh pemerintah," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved