Aksi Damai FPR Kalbar Saat Hari HAM Internasional, Pemprov Janji Tindak Lanjuti Jika Ada Ini

Sebelumnya, massa ingin bertemu dengan Gubernur Kalbar H Sutarmidji. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, Gubernrur sedang berada di luar kota.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bantuan Hukum Sekda Kalimantan Barat, Ahmad Darmawel saat diwawancarai awak media usai aksi Damai Peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Kota Pontianak, Senin (10/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bantuan Hukum Sekda Kalimantan Barat, Ahmad Darmawel menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat akan terima aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah massa Front Perjuangan Rakyat (FPR) Kalimantan Barat saat aksi Damai Peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Kota Pontianak, Senin (10/12/2018).

Sebelumnya, massa ingin bertemu dengan Gubernur Kalbar H Sutarmidji. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, Gubernrur sedang berada di luar kota.  

“Sudah saya sampaikan, buat saja laporan tertulis kepada Gubernur. Nanti kita tindaklanjuti. Laporan itu kita minta harus jelas dan lengkap,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai terima aksi.

Ia menimpali apa yang disampaikan oleh massa baru sebatas lisan. Laporan tertulis harus dilampiri dokumen pendukung guna memudahkan Pemprov tindaklanjutinya.

Baca: Korupsi Rusak Sendi Kehidupan Bangsa, Kajari Mempawah Ajak Lakukan Pekerjaan Sesuai Aturan

Ahmad menambahkan perwakilan massa telah sampaikan beberapa aspirasi diantaranya masalah pekerja kebun yang belum mendapatkan hak penuh dari perusahaan.

“Perusahaan tidak bertanggung jawab dan tidak ada respon saat mereka melapor. kemudian ada juga masalah lahan, konflik lahan dan pembakaran lahan. Mereka minta izin bagaimana rakyat boleh ndak bakar lahan,” paparnya.

Terkait masalah hak-hak pekerja, Ahmad meminta agar FPR lampirkan bukti identitas secara lengkap, termasuk bukti-bukti pendukung lainnya.

“Apakah ada bukti dia bekerja di situ. Fisiknya juga mau dilihat (jika kecelakaan kerja_red), lalu penyebabnya apa. Kita di Biro Hukum sebenarnya ada layanan pengaduan masyarakat untuk perlindungan,” terangnya.

“Di situ (layanan pengaduan_red) ada beberapa poin terutama mengenai konflik lahan, hak atas perempuan, penyandang cacat, hak masyarakat adat dan lain-lain. Jadi, masyarakat boleh melapor. Kita selama ini juga melayani seperti itu, mungkin selama ini masyarakat tidak tahu,” pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved