Serikat Buruh Mempawah Tekankan Perusahaan Patuhi Ketetapan Upah Minimum Kabupaten

Iapun menekankan bahwa Terhadap upah yang ada sekarang, untuk dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya.

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Supardi Ketua Serikat Buruh Kabupaten Mempawah. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua Serikat Buruh Kabupaten Mempawah Supardi mengungkapkan bahwa dirinya turut mengikuti rapat penentuan upah minimum untuk Kabupaten Mempawah di tahun 2019 beberapa waktu lalu.

Ia menyebutkan, dari hasil rapat yang ada kala itu tidak ada penurunan ataupun penaikan upah yang telah di ajukan ke pihak Bupati Mempawah dan Gubernur Kalbar.

Baca: Gusti Ramlana: Penetapan Upah Minimum Mempawah Sudah Sesuai Mekanisme

Baca: Asli Garapan Putra Mempawah, Film Tembawang Bakal di Putar Selama 3 Hari, Catat Tanggalnya

"Dari hasil rapat waktu itu, penetapan upah minimum Kabupaten Mempawah untuk tahun 2019 sebesar 2.232.600,-"ungkapnya.

Iapun menekankan bahwa terhadap upah yang ada sekarang, untuk dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya.

"Saya berharap penetapan itu dapat langsung di terapkan Untuk pekerja yang berkerja nol tahun, dan untuk pekerja yang telah berkerja lebih dari satu tahun, perusahaan dapat memberikan upah lebih yang di lihat dari sekala upah,"jelasnya.

Supardi pun mengharapkan tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum Kabupaten Mempawah.

Pada pekerja, ia menghimbau, bila ada perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum yang telah di tetapkan, untuk dapat mengadu atau melaporkan ke Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

"Apabila ada perusahaan yang masih membayarkan upah dibawa upah minimum, dapat melaporkan nya kepada naker, yang membawahi atau juga dapat menghubungi KSPSI Kabupaten Mempawah untuk mendapatkan pendampingan, dan ini tak akan kami pungut biaya alias gratis,"pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved