Gusti Ramlana: Penetapan Upah Minimum Mempawah Sudah Sesuai Mekanisme
Kenaikan ini akan di tetapkan per 1 Januari 2019, prosesnyapun sudah sesuai mekanisme yang ada, dengan berbagai kajian-kajian yang ada
Laporan wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Gubernur Kalbar telah menetapkan tentang upah minimum di Mempawah untuk 2019 mendatang yakni sebesar Rp.2.232.600.
Bupati Mempawah Gusti Ramlana mengatakan bahwa penetapan UMK di Mempawah telah melewati serangkaian kajian - kajian teknis dalam penerapannya.
Baca: TK Cerlang Tampilkan Angklung di Acara Ayah Now untuk Generasi Alfa
"Kenaikan ini akan di tetapkan per 1 Januari 2019, prosesnyapun sudah sesuai mekanisme yang ada, dengan berbagai kajian-kajian yang ada, menyangkut inflasi, pertumbuhan ekonomi, makanya tren kenaikan ini sudah di atur dan laksanakan sesuai mekanisme yang ada," terang Gusti Ramlana, Jumat (7/12/2018).