Gusti Ramlana Harap Perusahaan Penuhi Hak Karyawan Sesuai Amanat Undang-Undang.
Sehingga karyawan, dapat menerima sesuai hak - haknya yang telah di tetapkan undang - undang
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - upah Minimum di Kabupaten Mempawah per 1 Januari 2019 mendatang telah di tetapkan oleh gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji sebesar Rp. 2.232.600,-.
Hal ini terlampir pada surat dalam bentuk file PDF yang telah di upload dalam Website Resmi Pemda Mempawah, mempawah.go.id.
Yang kemudian di Posting oleh Admin Facebook Diskominfo Mempawah pada 6 Desember 2018 pukul 13. 45 WIB.
Berikut adalah Website Akun Diskominfo Mempawah yang mengupload terkait penetapan upah minimum di Kabupaten untuk tahun 2019.
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=284640365727968&id=100025460190361
Bupati Mempawah Gusti Ramlana yang di temui Tribun pada Jumat (07/12/2018) mengharap pihak perusahaan dapat mematuhi aturan ini dan menerapkan UMK ini kepada karyawannya.
Baca: Neno Warisman, Ketua DPP Relawan #2019GantiPresiden Hadir di Rasau Jaya, Ini Agendanya
"Saya harap pihak perusahaan dapat menetapkan ini, Sehingga karyawan, dapat menerima sesuai hak - haknya yang telah di tetapkan undang - undang,"jelas Ramlana.
Ramlana mengatakan bahwa dirinya sudah meminta Dinas Teknis terkait untuk memantau terkait penerapan UMK ini di Kabupaten Mempawah.
"Dari dinas Teknis sudah kita tegaskan untuk memantau perkembangan ini, sejauh mana hal ini dapat di lakukan, dan tentunya bagi yang melanggar akan adanya sanksi,"tegas Ramlana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ramlana-pakai-batik.jpg)