Pemilu 2019
KPU Kayong Utara: Warga Difabel Boleh Didampingi ke TPS
Nur Mus Jaefah menjelaskan, warga penyandang disabilitas boleh didampingi anggota keluarganya untuk memberikan hak suara
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komisioner KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah menjelaskan, warga penyandang disabilitas boleh didampingi anggota keluarganya untuk memberikan hak suara di hari pencoblosan Pemilu 2019 nanti.
Hak pendampingan ini, katanya, terutama diberikan kepada warga difabel yang benar-benar memerlukan, seperti halnya penyandang tuna netra.
Baca: Telat Bayar, PLN Segel Meteran Listrik Milik Warga
"Tapi nanti ketika di TPS mereka mau ke bilik ada KPPS yang mengikuti mereka sampai ke bilik, KPPS yang mengikuti itu adalah yang ditunjuk oleh ketua KPPS sendiri," katanya usai sosialisasi Pemilu untuk penyandang disabilitas di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Jumat (7/12/2018).
Ia menambahkan, khusus warga difabel yang betul-betul tidak bisa dibawa ke TPS, KPU nantinya yang akan mendatangi warga tersebut.
"Dan tentu ada teknis-teknisnya nanti," ujarnya.