Pemilu 2019

KPU Kayong Utara: Warga Difabel Boleh Didampingi ke TPS

Nur Mus Jaefah menjelaskan, warga penyandang disabilitas boleh didampingi anggota keluarganya untuk memberikan hak suara

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
KPU Kayong Utara menggelar sosialisasi Pemilu untuk penyandang disabilitas di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Jumat (7/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komisioner KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah menjelaskan, warga penyandang disabilitas boleh didampingi anggota keluarganya untuk memberikan hak suara di hari pencoblosan Pemilu 2019 nanti.

Hak pendampingan ini, katanya, terutama diberikan kepada warga difabel yang benar-benar memerlukan, seperti halnya penyandang tuna netra.

Baca: Telat Bayar, PLN Segel Meteran Listrik Milik Warga

"Tapi nanti ketika di TPS mereka mau ke bilik ada KPPS yang mengikuti mereka sampai ke bilik, KPPS yang mengikuti itu adalah yang ditunjuk oleh ketua KPPS sendiri," katanya usai sosialisasi Pemilu untuk penyandang disabilitas di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Jumat (7/12/2018).

Ia menambahkan, khusus warga difabel yang betul-betul tidak bisa dibawa ke TPS, KPU nantinya yang akan mendatangi warga tersebut.

"Dan tentu ada teknis-teknisnya nanti," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved