Berita Video
Simpanan Anda di Bank Dijamin LPS Dengan Syarat 3 Ini
LPS adalah lembaga pemerintah yang bersifat independen memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan penjaminan simpanan di bank,
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktur Group Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan, Beko Setiawan
saat media workshop yang diselenggarakan LPS di Mercure Hotel, Pontianak (6/12/2018) mengatakan selain sebagai sarana membangun silaturahmi, melalui media workshop ini LPS juga menyampaikan pesan kepada masyarakat dan mengingatkan kembali peran dan fungsi LPS sebagai salah satu lembaga regulator keuangan di Indonesia, bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan RI.
Baca: Ciptakan Stabilitas Sistem Perbankan, LPS Kembali Edukasi Program Penjaminan Simpanan
Baca: Gelar Media Gathering, LPS Edukasi Program Penjaminan Simpanam di Kalbar
LPS adalah lembaga pemerintah yang bersifat independen memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan penjaminan simpanan di bank, melakukan penanganan terhadap bank gagal (resolusi bank) dan turut serta dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
LPS bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan saat ini hanya berkedudukan di ibukota Jakarta, tidak memiliki jaringan kantor perwakilan di daerah.
Ia memastikan dana yang disimpan di bank dijamin LPS dengan 3 syarat, pertama tercatat dalam dalam pembukuan bank, kedua tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga yang ditentukan LPS, ketiga tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya memiliki kredit macet.