Selama 2018, BNN Mempawah Terbitkan 167 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba
Ada sekitar 50an lebih lah kalau yang untuk anggota legislatif, ada juga dari Kepala Desa
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Laporan wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- BNN Kabupaten Mempawah dalam press release nya mengungkapkan bahwa hingga di bulan penghujung 2018 ini pihaknya
Selama 2018, BNNK Mmepawah telah mengeluarkan sebanyak 167 surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN)yang mana surat ini menunjukan bahwa orang yang bersangkutan tidak menggunakan narkoba.
Kepala BNNK Mempawah, AKBP A. H Daulay menegaskan, surat ini bukan berarti menyatakan yang bersangkutan bebas narkoba.
Baca: Polsek Pontianak Timur Gelar Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri 2019
"SKHPN ini bukan bebas Narkoba lho, kita tidak berani mengatakan bebas Narkoba, pada saat pemeriksaan yang bersangkutan tidak menggunakan narkoba, tapi kita berani menyatakan bahwa yang keluar hasilnya ini bebas Narkoba, siapa tau setelah keluar dia pakai narkoba," ujar A.H. Daulay.
"Dari 167 yang kita lakukan pemeriksaan di BNN ini hasilnya negatif," tambah Daulay.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa surat SHKPN ini di banyak di minta oleh warga yang hendak melanjutkan pendidikan, untuk melamar pekerjaan maupun orang yang hendak mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
Kasi rehabilitasi BNN Mempawah Retno Susilawati menambahkan bahwa terdapat sekitarnya 50 lebih Caleg yang membuat SKHPN dari BNN Mempawah.
"Ada sekitar 50an lebih lah kalau yang untuk anggota legislatif, ada juga dari Kepala Desa," tuturnya.
Daulay menegaskan, untuk pembuatan SHKPN gratis tanpa di pungut biaya sepeserpun, hanya saja warga yang hendak membuat SkHPN membawa sendiri tes cup untuk pemeriksaan narkoba, dan alat tes uji ini dapat di beli di apotik-apotik.